Legislator: Banyak Tempat Usaha Pariwisata Tidak Memiliki Izin di Rohil
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menyampaikan bahwa masih banyak tempat usaha pariwisata didaerah itu tidak memiliki izin.
"Ini sesuai dengan keberadaan kita di Komisi A bertanggungjawab menyampaikan apa yang terjadi ditengah masyarakat kepada Pemkab Rohil," kata Anggota Komisi A DPRD Rohil Bachid Madjid, di Bagansiapiapi.
Ia menggambarkan, di sekitaran Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah banyak tempat usaha yang tidak memiliki izin sesuai dengan prosedur, seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Agar tidak merugikan daerah, Pemkab Rohil diminta tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.
Dengan tidak memiliki izin TDUP yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rohil itu masyarakat juga mengalami kesulitan yang sama, karena persaingan usaha yang tidak seimbang.
"Kita lihat selama ini banyak tempat usaha tidak miliki izin TDUP, takutnya nanti pedagang kecil jadi tersingkirkan," katanya lagi.
Dia mengharapkan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya di Rokan Hilir segera melakukan pengurusan izin tersebut, karena dapat memudahkan bagi Pemkab dalam mendata pelaku usaha didaerah itu.
"Kami minta Pemkab lebih tegas menyikapi hal ini," harapnya. (Adv)