Santuni Anak Yatim, PLN WRKR Launching Fatwa Haram Mencuri Listrik

id santuni anak, yatim pln, wrkr launching, fatwa haram, mencuri listrik

Santuni Anak Yatim, PLN WRKR Launching Fatwa Haram Mencuri Listrik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Perusahaan Listrik Negara Wilayah Riau dan Kepulauan Riau melakukan Launching Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya mencuri listrik bersamaan dengan kegiatan buka bersama 100 anak yatim di Pekanbaru.

"Dengan dikeluarkannya fatwa MUI pengguna listrik ilegal atau mencuri listrik itu haram. Maka PLN WRKR tanggal 16 Juni ini melakukan launching terkait fatwa MUI itu," kata Manager Sumber Daya Manusia dan Umum, Dwi Suryo Abdullah.

Dia mengatakan sebenarnya sebelum launching sudah dilakukan pihaknya sosialisasi. Namun dengan launching ini dia mengharapkan lebih cepat sosialisasi sehingga masyarakat Riau Kepri mengetahui betul bahwa penggunaan listrik itu haram.

"Diharapkan masyarakat sadar agar gunakan listrik secara legal," tambahnya.

Menurutnya saat ini yang bisa dilakukan PLN WRKR adalah penertiban kepada pelanggan atau pengguna listrik. Tapi dengan ada fatwa MUI diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk meminimalisir.

Meskipun sekarang ini pelanggan banyak menggunakan listrik prabayar, tapi pencurian listrik tetap bisa dilakukan pada tiang. Karena namanya alat tetap bisa dipermainkan oleh pihak yang ingin merugikan.

Namun berdasarkan laporan masing-masing rayon, listrik ilegal ditemukan setiap hari. Tim bentukan rayon mendapatkan listrik yang sebenarnya tidak pantas digunakan oleh pelanggan.

"Tidak melalui alat pengukur dan pembatas serta merusak fungsi," ujarnya.

Dikatakannya bahwa launching ini serentak secara nasional di seluruh kantor wilayah. Dalam kegiatannya juga melakukan acara yang sama yakni memberi santunan pada anak yatim.

"Targetnya cukup banyak, ada 500 anak yatim. Dibagi 5 lokasi Senin lalu dumai 100. Sekarang di Pekanbaru juga 100, nanti yang lainnya menyusul," ujarnya.