Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mendalami seorang oknum polisi berinsial Ms atas tindakannya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun. "Pelaku kita periksa intensif. Saya tegaskan dia akan ditindak tegas karena perbuatannya yang memalukan institusi," kata Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis. Dia menjelaskan bahwa pelaku berpangkat Brigadir itu diamankan pada Kamis pagi tadi setelah korban berinisial Y melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang didapat, perbuatan bejat oknum polisi yang bertugas di Unit Sabhara Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru itu terjadi pada Rabu sore kemarin (15/6). Peristiwa itu berawal saat korban yang bekerja di sebuah toko perlengkapan Polri di Jalan Tambusai Pekanbaru pulang menuju rumahnya di wilayah Tampan. Saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian. Tiba-tiba, saat melintas Jalan Naga Sakti atau sekitaran Stadion Utama, ada sebuah mobil yang menghentikan laju motor korban. "Korban lalu disekap dan diculik oleh pelaku dan dibantu tiga warga sipil yang merupakan teman pelaku," ujarnya. Peristiwa penculikan itu sendiri sempat menarik perhatian sejumlah warga, namun oknum polisi yang telah berdinas 12 tahun lamanya itu meletuskan senjata api ke udara dan melarikan diri. Saat di dalam mobil itu pelaku merusak masa depan Y dan menurunkannya jauh di luar Kota Pekanbaru. "Pada saat di dalam mobil, semua pelaku menggunakan penutup kepala. Namun, dia (oknum polisi) menggunakan kaos dinas yang ada namanya. Sehingga korban mengenalinya," jelasnya. Saat ini Brigadir Ms masih terus diperiksa petugas sementara tiga orang lainnya yang membantu kejahatan seksual itu ditetapkan sebagai buron. Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, Birgadir Ms mengenali korban dan memendam cinta pada korban. Namun, dia menegaskan bahwa yang dilakukannya itu adalah kejahatan murni yang akan diberikan tindakan tegas termasuk kemungkinan dipecat.