MA Vonis Mati Pembunuh Lima Warga

id ma, vonis mati, pembunuh lima warga

 MA Vonis Mati Pembunuh Lima Warga

Ambon, (Antarariau.com) - Mahkamah Agung memvonis mati Reny Solisa alias Kabit (29), pelaku pembunuhan lima warga dan melukai empat orang lainnya di Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan Kabupaten Buru Selatan pada 17 Februari 2015.

"Petikan putusan MA menyatakan menolak kasasi penasihat hukum terpidana dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Ambon, sudah kami terima," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi di Ambon, Senin.

Putusan MA terhadap Reny juga lebih berat dari putusan majelis hakim PN Ambon yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup.

Reny dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana maupun pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 351 ayat (3) hingga 355 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf terhadap diri terdakwa sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia secara mengenaskan, dan melukai empat lainnya hingga mengalami cacat permanen dan tidak bisa menjalankan akitivitasnya sebagai petani.