Ambon, (Antarariau.com) - Mahkamah Agung memvonis mati Reny Solisa alias Kabit (29), pelaku pembunuhan lima warga dan melukai empat orang lainnya di Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan Kabupaten Buru Selatan pada 17 Februari 2015.
"Petikan putusan MA menyatakan menolak kasasi penasihat hukum terpidana dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Ambon, sudah kami terima," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi di Ambon, Senin.
Putusan MA terhadap Reny juga lebih berat dari putusan majelis hakim PN Ambon yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup.
Reny dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana maupun pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 351 ayat (3) hingga 355 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf terhadap diri terdakwa sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia secara mengenaskan, dan melukai empat lainnya hingga mengalami cacat permanen dan tidak bisa menjalankan akitivitasnya sebagai petani.
Berita Lainnya
Kurir narkoba di Pekanbaru divonis hukuman mati
12 June 2024 19:40 WIB
Hotman Paris Hutapea optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy
09 May 2023 10:18 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
13 February 2023 18:35 WIB
Terdakwa pembaea sabu 1,4 kilogram divonis bebas
02 October 2020 6:18 WIB
Dituntut 20 tahun, PN Bengkalis justru vonis mati dua sindikat narkoba internasional
06 August 2020 21:39 WIB
Vonis mati di Singapura disampaikan via Zoom
07 June 2020 9:13 WIB
Dua kurir 79 kilogram sabu di Sumsel divonis mati
07 June 2020 8:39 WIB
Hakim vonis mati napi pengendali bisnis narkotika dari balik jeruji besi
28 January 2020 12:56 WIB