Pekanbaru, (Antarariau.com) - Guru besar Universitas Pasundan Bandung, Prof.H.Azhar Afandi.SE.,M.Sc meminta pemerintah daerah membuat website resmi informasi tentang produk UMKM di daerahnya guna menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
"Kebijakan ini penting sebagai bagian dari upaya menyiapkan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) agar siap berkompetensi di pasar bebas, yang juga menuntut kualitas dan kuantitas produksi," kata dia dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia, keberadaan UMKM saat ini masih dihadang sejumlah hambatan mulai dari standar mutu, peralatan atau teknologi, bahan baku, pemasaran, permodalan, inovasi dan diservikasi produksi dan peranan instansi pemerintah.
Solusinya, katanya, adalah pengembangan produk dan Pemda harus melibatkan sarjana desain, mengembangkan produk berbasis budaya, pemanfaatan lembaga pemerintahan lain untuk pengembangan produk dan desaian.
"Pemda harus memberikan akses pasar yang baik disamping menyediakan ruang pamer atau pusat informasi produk UKMN yang permanen di kantor-kantor Pemda disamping menyediakan konsultasi gratis bagi UMKM," katanya.
Bagian penting lainnya adalah tata kelola usaha dan SDM serta pelatihan dan pengembangan kewirausahaan program guna mencapai target Nawacita.
Target Nawacita juga meliputi penataan data kooperasi dan UMKN dengan bersinegri dengan kelompok pemberdaya UMKM dan pemerintah daerah.
"Guna menciptakan banyak tumbuhnya usaha, maka biaya pembuatan akta koperasi sebagai legalitas usaha, kepastian hukum dan memperkuat keberadaan koperasi, maka harus digratiskan," katanya.
Peran pemerintah daerah, dalam bentuk lainnya adalah berkoordinasi dengan kementrian perdagangan kementrian pertanian , dan PT. Pupuk Indonesia.
Apalagi, kini telah disiapkan sebanyak 126 koperasi sebagai calon distribusi pupuk dan 626 koperasi lainnya sebagai calon pengecer pupuk.
"Untuk itu Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementrian Perdagangan dan BRI untuk mengembangkan pola pemberian perizinan kepada usaha mikro dan kecil oleh camat dengan cara yang mudah, sederhana dan tidak dikenakan biaya," katanya.
Selain itu, berkoordinasi dengan kementerian Hukum dan Ham dalam memberikan kemudahan bagi UKM mengajukan HAKI (Hak Cipta) secara online.
"Daya saing Indonesia naik pada tahun 2014 dibandingkan tahun 2009, Indonesia berada pada peringkat 55 maka pada tahun 2014 menjadi peringkat 36 dari 144 negara, namun Indonesia melemah pada tiga variabel yakni efisiensi pasar, pasar keuangan dan efisiensi tenaga kerja," katanya.