Pekambaru, (Antara) - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengingatkan agar tenaga kesehatan harus sigap dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean tak terkecuali kepada mahasiswa yang saat ini masih menjalani pendidikan baik itu bidan maupun paramedia lainnya.
"Untuk menghadapi MEA tenaga kesehatan harus sigap dalam melakukan sesuatu, cek dan ricek sangat penting. Harus mengatasi masalah tanpa masalah," kata Kepala Dinkes Riau, Andra Sjafril saat melantik Ikatan Pemuda Mahasiswa Kesehatan Riau (IPM-Kesri) di Pekanbaru, Sabtu.
Menurutnya hal utama yang harus dilakukan adalah berbenah diri dengan mengacu pada standar profesi. Terlebih dengan era MEA tenaga kesehatan harus memiliki kreatifitas untuk menghadapi pola integritas perdagangan bebas tersebut.
"Tenaga kesehatan adalah ujung tombak pembangunan kesehatan. Dalam era MEA, tenaga kesehatan termasuk salah satu komponen yang harus siap untuk bersaing," ujarnya.
Bersempena Hari Ulang Tahun Provinsi Riau ke-59 IKM-Kesri, selaku komunitas turut andil dalam kesempatan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. Hal itu bisa dilakukan dengan menyatukan persepsi generasi muda untuk turut berkiprah nyata.
Pada kesempatan tersebut digelar juga seminar dengan tema
Kesiapan Pemuda dan Mahasiswa Kesehatan Menghadapi MEA. Menjadi narasumber Prof. dr. Ascobat Gani, MD, MPH, DrPH yang merupakan Guru Besar Universitas Indonesia.
Dia menyampaikan ada tiga strategi menghadapi MEA. Pertama kesiapan kesehatan yang memerlukan akreditasi di institusi pendidikan. Diantaranya Akreditasi Nasional, ISO, JCI. Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk Rumah Sakit KARS, ISO, JCI dan Puskesmas/klinik dengan KAPP dan ISO
"Kedua kesiapan sumber daya manusia kesehatan melalui uji kompetensi standar Internasional dan peningkatan kemampuan Teknis medis, "Soft skill", kerjasama tim, penguasaan bahasa, serikat SDMK ( IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAKMI dll)," ungkapnya.
Terakhir harus ada kesiapan institusi pemerintah mulai dari kementrian kesehatan, Badan POM, Menaker, 32 Dinkes Provinsi, dan 514 kab/kota. Itu dilakukan melalui regulasi regional, nasional, penegakannya, monitor dan evaluasi.***