Peringati OTDA ke-20, Wabup: Mantapkan Otonomi Daerah Hadapi Tantangan MEA

id peringati otda, ke-20 wabup, mantapkan otonomi, daerah hadapi, tantangan mea

Peringati OTDA ke-20, Wabup: Mantapkan Otonomi Daerah Hadapi Tantangan MEA

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Peringati Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke-20 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad yang dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Bengkalis, Senin.

Hari Otda yang diperingati setiap tanggal 25 April ini mengusung tema "Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)".

Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad mengatakan, seiring dengan telah diberlakukannya MEA seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era pesaingan bebas tersebut.

“Berdasarkan laporan World Economic Forum dan Global Competitiveness tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara Asean lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31,” kata Muhammad di Bengkalis, Senin.

Selanjutnya katanya lagi, hasil Survey Doing Businnes oleh International Finance Coorporation - World Bank tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.

"Informasi tersebut memberikan gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada di bawah negara lainnya di kawasan Asean," katanya.

Untuk itu, dalam mempercepat pencapaian tujuan Nawacita dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, bapak presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), gubernur, dan bupati/walikota, untuk segera melakukan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

“Beberapa waktu lalu, Mendagri telah meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan peraturan daerah di daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Menindaklanjuti instruksi tersebut , kata Muhammad, Pemkab Bengkalis secepatnya akan segera memanggil dan menugaskan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan satuan kerja atau unit kerja terkait, untuk mengevaluasi dan menginvetarisirnya.

"Kalau memang ada, akan segera direvisi. Kita juga tidak mau investasi di daerah ini menjadi terhambat karena adanya regulasi daerah dan proses perizinan yang diberikan yang tidak pro penanaman modal,” katanya.

Ia menjelaskan, investasi juga merupakan faktor yang begitu diperlukan dan juga menentukan percepatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bengkalis.

(ADV)