Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau mengamankan seorang pemuda berinisial IS karena mengenakan kaos berlambang palu-arit bewarna merah saat berada di Pelabuhan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.
"IS dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada Antara melalui sambungan telpon dari Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan IS (26) pertama kali diamankan polisi pada Rabu lalu (18/5) saat berada di pelabuhan. Dari pemeriksaan, dia mengaku berada di pelabuhan hanya untuk jalan-jalan.
Akan tetapi, dikarenakan pakaian yang dikenakannya itu dengan lambang PKI yang dilarang keras pemerintah, dia langsung diamankan polisi untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil.
Menurut Hadi, dari pemeriksaan sementara dia mengaku tidak mengetahui makna dari lambang kaos merah yang ia kenakan tersebut. Kaos itu diperoleh dari tas milik adiknya berinisial Al (22) saat ia sedang mengemas rumah.
"Karena dia mengaku kaos itu dari adiknya, maka adiknya Al turut kita bawa ke Mapolres Inhil untuk dimintai keterang. Tadi kita jemput dan saat ini kita masih memeriksa keduanya," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, jelasnya, Al membeli kaos itu dari seorang pedagang di pasar tradisional di Kota Tembilahan pada 2012 lalu. Sementara itu, dalam menyelidiki perkara itu, polisi berkoordinasi dengan perangkat kecamatan dan Polsek Kuindra, tempat tinggal orang tua pelaku untuk mengetahui latar belakang keluarga pelaku.
"Memang dari penyelidikan sementara, IS tidak pernah tergabung dalam organisasi ataupun ormas yangg mengarah kepada paham komunisme. IS diduga sebagai pengguna, tapi tetap akan dilakukan pendalaman mengenai riwayat dan lingkungannya," ujarnya.