Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang lapangan untuk kasus dugaan pembakaran lahan dengan tersangka Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo di Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa.
Pada sidang lapangan yang digelar di lokasi kebakaran di konsesi perusahaan di kebun Kemang dan kebun Gondai, berlangsung selama sekitar tujuh jam.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budi Darma Asmara didampingi dua hakim anggota. Kemudian satu dari tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tersangka Frans Katihokang juga ikut serta bersama tim pengacaranya.
Hakim I Dewa Gede mengatakan, sidang lapangan dibutuhkan untuk mencocokkan keterangan para saksi selama persidangan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Menurut dia, hal ini untuk menyocokan sejumlah keterangan, khususnya dari para saksi ahli, yang membingungkan.
"Dengan melihat fakta di tempat kejadian perkara, kita bisa melihat fakta yang sesungguhnya terjadi. Ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan nantinya," katanya.
Dalam sidang kali ini majelis hakim bersama dengan JPU, tersangka dan tim pengacara melihat lokasi yang menjadi titik awal terjadinya kebakaran di kebun Gondai. Di lokasi yang berada di sebelah Tenggara kebun Gondai tersebut, majelis hakim melihat adanya bekas kebakaran di lahan milik masyarakat.
Lahan masyarakat tersebut persis berada di sebelah tanggul yang menjadi pembatas dengan kebun Gondai Blok 5 milik LIH.
Gede menjelaskan, berdasarkan fakta lapangan, arah angin di lokasi itu berasal dari Tenggara dan menuju ke Barat, dimana lokasi tersebut merupakan lahan Gondai yang ikut terbakar. "Pada lahan milik masyarakat di sebelah tanggul LIH di lahan Gondai, kami melihat adanya bekas kebakaran. Kami juga menemukan adanya tanaman karet yang baru ditanam di bekas lahan yang terbakar tersebut," jelas Gede.
Selain melakukan tinjauan langsung ke titik awal kebakaran, persidangan juga melihat kantor Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) di kebun Kemang dan TKTD kebun Gondai. Dari hasil peninjauan tersebut terungkap bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk mengantisipasi adanya kebakaran di areal kebun LIH, sudah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam demonstrasi peralatan yang dilakukan di depan sidang, semua peralatan, baik yang berada di kebun Kemang maupun Gondai berfungsi dengan baik. Sumber air di lokasi juga mencukupi. Di kebun Gondai yang mengalami kebakaran, seluruh areal dibatasi oleh tanggul dan kanal-kanal dengan ketinggian air yang memadai.
Di kebun Kemang, terdapat sebanyak 41 unit alat pemadam kebakaran yang terdiri dari 34 unit Alkon, 3 unit Mark 3, 1 unit Tohatsu, 1 unit Mini Striker dan 1 unit pompa apung.
"Peralatan yang ada di kebun Kemang sudah memenuhi ketentuan yang ada. Bahkan pompa jinjing yang dimiliki LIH sebanyak 36 unit, jauh diatas ketentuan Dishutbun sebanyak 6-10 unit untuk kebun seluas 1000-10.000 hektare," jelas Kuasa Hukum Frans Katihokang, Hendry Muliana Hendrawan.
Sementara di Gondai, peralatan pemadam kebakaran juga telah memenuhi aturan yang berlaku. Di lokasi ini sidang mendapati peralatan berupa 5 Alkon, 1 unit Mark 3, 1 unit Mini Striker dan 1 unit pompa apung.
"Ketika terjadi kebakaran di lahan Gondai pada 27 Juli 2015 peralatan dari Kemang digunakan untuk memadamkan api di Gondai. Karena itulah hanya dalam empat hari yaitu tanggal 31 Juli 2015, lahan sekitar 500 hektar yang terbakar di Gondai bisa padam," tegas Hendry.
Berita Lainnya
Polisi ungkap sejumlah fakta baru temuan pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang
12 June 2023 16:31 WIB
Fakta baru di balik kasus Imam Mahdi gadungan, ubah cara shalat dan ijab kabul
28 October 2022 9:32 WIB
Fakta baru di balik penarikan meja dan kursi di SLB, proyeknya dipecah-pecah
23 June 2022 12:40 WIB
Jaksa KPK dalami fakta-fakta baru persidangan Amril
26 July 2020 13:48 WIB
Ada fakta baru penyebab kematian siswi SMP di Tasikmalaya tewas di gorong-gorong
27 February 2020 7:31 WIB
Ada Fakta Baru Tentang Pernikahan Song Joong-ki dan Song Hye-kyo
06 July 2017 10:40 WIB
Kemanan Prancis Menemukan Sejumlah Fakta Baru Terkait Pelaku Truk Berlin
29 December 2016 11:30 WIB
Fakta Baru Tentang Tragedi Chapecoense
02 December 2016 11:25 WIB