Polda Riau Imbau Pecandu Narkoba Melapor Untuk Direhabilitasi Secara Gratis

id polda, riau imbau, pecandu narkoba, melapor untuk, direhabilitasi secara gratis

 Polda Riau Imbau Pecandu Narkoba Melapor Untuk Direhabilitasi Secara Gratis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau mengimbau kepada masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan ke Polisi atau Badan Narkotika Nasional untuk segera di rehabilitasi secara gratis.

"Jika ada masyarakat yang anggota keluarganya ketergantungan narkoba silahkan laporkan ke Polisi atau BNN. Nanti kita salurkan untuk direhabilitasi. Program ini sifatnya gratis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Guntur memastikan bahwa masyarakat yang melaporkan dirinya untuk mendapatkan rehabilitasi gratis tidak akan diterapkan sanksi hukuman. Polda Riau menggelar Operasi Berantas Sikat Narkoba (Bersinar) sejak 21 Maret hingga 21 April 2016.

Selama Ops Bersinar tersebut, Guntur mengatakan jajarannya akan meningkatkan program pencegahan dan penindakan. Untuk program pencegahan jajaran Polda Riau melakukan sosialisasi sebagai wujud edukasi ke masyarakat.

"Kita terus sosialisasi ke kelompok masyarakat, mulai dari sekolah hingga ke pemerintahan," ujarnya.

Intinya adalah untuk mengingatkan ke masyarakat akan bahaya narkoba yang tentu saja akan merugikan masyarakat karena terlibat narkoba.

Selain sosialisasi, Guntur juga menjelaskan bahwa jajaran Polda Riau dan Polres se Riau menyampaikan bahaya narkoba ke masyarakat melalui pemasangan Banner, Leaflet, Spanduk, Baliho hingga Sticker ke masyarakat.

Harapannya pola pencegahan yang dibentuk tersebut dapat meminimalis penyalahguna narkoba di Provinsi Riau. "Umumnya masyarakat yang menjadi penyalahguna narkoba berusia produktif. Kita sangat sayangkan hal tersebut karena pasti merusak generasi penerus bangsa," jelasnya.

Selain pencegahan, Guntur juga mengancam agar terus melakukan pemberantasan narkob terutama pengedar dan bandar. "Kita akan miskinkan mereka dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," tegasnya.