Fitra: Potensi Dana Setiap Desa Riau Rp1,6-3,5 Miliar, Optimalisasi Penggunaannya

id fitra potensi, dana setiap, desa riau, rp16-35 miliar, optimalisasi penggunaannya

Fitra: Potensi Dana Setiap Desa Riau Rp1,6-3,5 Miliar, Optimalisasi Penggunaannya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Peneliti Fitra, Triono Hadi, berpendapat bahwa potensi keuangan yang dikelola desa-desa di Provinsi Riau pada tahun 2016, mencapai Rp1,6 milyar- Rp3,5 milyar bagi 1.800 desa sebaiknya agar penggunaannya dioptimalisasikan untuk mengatasi perubahan iklim.

"Sebab perubahan iklim masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang memiliki hutan rawa gambut yang cukup luas dan berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Triono Hadi, di Pekanbaru.

Menurut dia, dorongan penggunaan anggaran untuk mengatasi perubahan iklim diperlukan untuk menekan kebakaran hutan melalui berbagai upaya-upaya preventif.

Ia mengatakan, kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 di Riau sebagai bukti bahwa mitigasi perubahan iklim tidak mudah, karena perubahan dan internalisasi upaya mitigasi diperlukan dari tingkat pusat hingga daerah, dari level kebijakan hingga penerapan di lapangan.

"Salah satu tantangan sekaligus peluang dalam mitigasi perubahan iklim adalah bagaimana memastikan kelompok masyarakat terkecil dalam hal ini desa untuk turut berperan serta sehingga tidak hanya menjadi kelompok penerima dampak saja," katanya.

Apalagi desa, katanya, sesuai amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, selain memiliki kewenangan lebih besar, desa juga berpotensi memiliki anggaran yang dapat diarahkan untuk program pembangunan desa, diantaranya untuk mitigasi perubahan iklim.

Sementara itu, untuk mendorong optimalisasi penggunaan dana desa untuk mitigasi perubahan iklim maka Jikalahari-YMI-FITRA Riau meminta Pemeritah Provinsi Riau membuat skema penggunaan dana untuk mitigasi dan adaptasi perubahan klim.

Selain itu, pemerintah kabupaten harus menfasilitasi desa untuk memasukkan kegiatan mitigasi perubahan iklim dalam program pembangunan desa pada APBDesa.

"Tentunya evaluasi RPJMDesa perlu terus dilakukan terkait isu strategis perbaikan lingkungan hidup melalui mitigasi perubahan iklim," katanya.

Bupati juga perlu menerbitkan aturan khusus khusus penggunaan ADD untuk kegiatan mitigasi perubahan iklim melalui peraturan Bupati, dan Pemerintah desa harus merencanakan program mitigasi perubahan iklim dalam skala desa dan memasukkannya dalam RPJMDes.

Sedangkan sumber permanen dana desa adalah Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Selain tiga sumber utama pendapatan desa secara permanen, juga terdapat pendapatan lainnya berupa bantuan dari Provinsi Riau yang jumlahnya per desa hingga Rp500 juta per desa