Wartawan Diintimidasi Seseorang Saat Meliput KPK Geledah Rumah Edison Marudut

id , wartawan diintimidasi, seseorang saat, meliput kpk, geledah rumah, edison marudut

  Wartawan Diintimidasi Seseorang Saat Meliput KPK Geledah Rumah Edison Marudut

Pekanbaru, (Antarariau.com) - KPK melakukan Penggeledahan secara tertutup di kediaman Edison yang beralamat di Jalan Sambu Nomor 17 Kota Pekanbaru.

Selama memantau jalannya penggeledahan di kediaman Edison, wartawan sempat diintimidasi oleh seseorang yang mengaku sebagai adik pengusaha tersebut. Pria yang tidak diketahui namanya itu tiba-tiba datang setelah wartawan mulai berkerumun di depan rumah mewah kuning itu.

Pria berkulit gelap itu memacu kendaraannya dengan kencang dan langsung memakirkan kendaraannya persis dihadapan wartawan dan langsung menanyakan tujuan awak media di lokasi. Tidak sampai disitu, pria itu turut terlihat merekam wajah wartawan satu persatu usai penyidik melakukan penggeledahan.

Edison Marudut Siahaan merupakan rekan bisnis terpidana korupsi pembebasan lahan dengan cara menyuap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun sebesar Rp2 miliar.



Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.

Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis. Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.

Edison juga menyuap Annas Rp 500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.

Dalam perkara ini, Gulat, yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara Annas divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp2,5 miliar. Suap itu terkait dengan kasus alih fungsi kawasan hutan dan tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 2014.