Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebut, lima dari total 87 daerah otonomi baru atau DOB yang disepakati pemerintah, terdapat di Provinsi Riau dan ditargetkan untuk dimekarkan dari kabupaten induk paling lambat tiga tahun ke depan.
"Kita tadi sepakat untuk melanjutkan proses pemekaran 87 DOB, dan lima diantaranya itu terdapat di Riau," papar Lukman usai rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, ketika dihubungi melalui telepon genggam dari Pekanbaru, Senin.
Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu tahun 2007 tersebut menjelaskan, lima daerah calon DOB tersebut antara lain Indragiri Selatan dan Indragiri Utara pemekaran dari kabupaten induk Indragiri Hilir.
Kemudian Gunung Sahilan Darussalam pemekaran dari Kabupaten Kampar, Duri dari Kabupaten Bengkalis dan Rokan Darussalam pemekaran dari Kabupaten Rokan Hulu.
Pemilihan calon daerah otonomi baru tahun 2016, lanjutnya, tinggal menunggu penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah (Desartada).
"Tahapan berikutnya menunggu RPP itu diteken oleh Presiden. Jika sudah menjadi PP, maka sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kami lanjutkan dengan membahas dan memilih calon DOB mana menjadi prioritas persiapan di tahun ini," ucap dia.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Riau 2 itu mengatakan, terkiat isu moratorium pemekaran yang dimunculkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, tidak perlu jadi persoalan karena hanya berlaku untuk DOB definitif.
"Moratorium itu bermakna selama tiga tahun ke depan, tidak ada DOB defenitif. Sehingga tidak akan bebani anggaran negara. Sementara waktu tiga tahun ke depan adalah masa persiapan dalam hal undang-undang yang disebut sebagai DOB persiapan," jelas Lukman.