LPDM dan Kadin Inhil serahkan sertifikat halal di Kecamatan Keritang

id Edy Indra Kesuma,Kadin Inhil,Apriansyah,Lajnah Pengembangan Dakwah MUDI

LPDM dan Kadin Inhil serahkan sertifikat halal di Kecamatan Keritang

Ketua Kadin Inhil, Edy Indra Kesuma bersama Pendamping LPDM Perwakilan Area Kabupaten Inhil saat menyerahkan sertifikat halal. (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Lembaga Lajnah Pengembangan Dakwah MUDI (LPDM) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyerahkan sertifikat halal kepada sembilan pelaku usaha olahan, Sabtu (4/11).

“Kami telah menyerahkan sembilan sertifikat halal kepada pelaku usaha makanan di Desa Pengalihan Keritang, Kecamatan Keritang,” sebut Ketua Pendamping Halal Lembaga LPDM Perwakilan Area Inhil, Apriansyah, Minggu.

Dia mengatakan sembilan pelaku usaha olahan yang mendapatkan sertifikat halal tersebut antara lain Kue Donat, Keripik Pisang, Wajik, Pisang Coklat dan Roti Sobek.

Saat ini ada 260 pelaku usaha olahan yang telah mengajukan sertifikat halal ke LPDM Perwakilan Daerah Kabupaten Inhil.

“Untuk lembaga kami baru 260 di tahun 2023 ini yang mengajukan sertifikasi halal,” ujarnya.

Diungkapkan Apriansyah, untuk pengurusan sertifikasi halal ini berkisar satu minggu hingga tiga bulan.

Dia menuturkan bahwa tidak semua yang mengajukan sertifikasi halal disetujui, ada juga pengajuan sertifikasi halal ditolak karena bahan-bahan tidak memenuhi kriteria.

“Jadi bahan-bahan yang dipergunakan wajib halal dan tidak mengandung bahan berbahaya. Kuncinya itu saja, Insya Allah lolos,” bebernya.

Dia mengatakan sulitnya akses untuk promosi ke daerah-daerah desa.

“Banyak yang belum tahu manfaat mendapat sertifikat halal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Inhil, Edy Indra Kesuma sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang telah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dia juga mendorong para pelaku usaha di Inhil untuk melakukan sertifikasi halal karena seluruh produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Manfaat memiliki sertifikat halal yakni meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas jaringan distribusi produk, memberikan jaminan dan kepastian, serta memberi nilai tambah,” beber Edy Indra Kesuma.