Warga Pedesaan Bengkalis Tak Tahu Minyak Curah Sudah Dilarang

id warga pedesaan, bengkalis tak, tahu minyak, curah sudah dilarang

Warga Pedesaan Bengkalis Tak Tahu Minyak Curah Sudah Dilarang

Bengkalis, (Antarariau.com) - Masyarakat pedesaan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, meminta kepada pemerintah setempat untuk melakukan sosialisasi larangan penjualan minyak goreng curah hingga ke desa terpencil.

Dari pantauan Antara, Kamis, saat ini banyak warga di desa terpencil seperti Sekodi, klamantan hingga di Desa Ketam Putih banyak warga yang tidak mengetahui akan adanya larangan beredarnya minyak goreng tersebut.

"Kami benar-benar tidak tahu jika ada peraturan baru melarang beredarnya minyak goreng curah ini," kata warga Desa Klamantan, Putri, yang mengelola kedai sembako.

Ia mengatakan, hingga saat ini ia bersama orang tuanya belum pernah mendengar adanya larangan tersebut.

Sementara itu, warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Zaleha yang juga pelaku usaha berjualan sembako itu juga belum menerima kabar jika ada larangan beredarnya minyak curah.

"Sejauh ini belum ada menerima pemberitahuan larangan menjual minyak goreng curah, dari desa juga belum pernah dikasi tau," kata Zaleha.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Ssyafri menyebutkan, dinas terkait harus mensosialisasikan larangan beredarnya minyak goreng itu hingga ketingkat desa, baik itu, dengan spanduk maupun sebagainya.

"Masyarakat desa terpencil tidak terbiasa membaca koran atau pun membuka internet, jadi kebijakan Disperindag sendirilah melakukan sosialisasinya seperti apa, apakah itu melalui spanduk atau apa," kata Johan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2015 tentang minyak goreng wajib kemasan dan harus ada izin SNI mulai 27 Maret 2016 mendatang, peredaran minyak goreng curah berplastik kantongan biasa dan tanpa lebel Standar Nasional Indonesia (SNI), sudah tidak diperbolehkan beredar di pasaran.

Pemerintah menilai Minyak Goreng Curah tidak baik untuk kesehatan masyarakat. Karena dapat menyebabkan berbagai Penyakit, seperti Penyakit Kolesterol dan lain sebagainya.

Hingga akhir Februari 2016 Sosialisasi terkait larangan peredaran Minyak Goreng Curah kepada para pelaku usaha minyak goreng yang ada di seputaran wilayah kabupaten Bengkalis belum juga diterima sebagian pelaku usaha.

(adv)