Tembilahan, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap satu kapal penangkap ikan jenis Trawl atau pukat harimau asal Kuala Tungkal, Jambi.
"Pemeriksaan dan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (24/2) sekitar pukul 09.45 WIB," kata Paur Humas Polres Indragiri Hilir (Inhil) Iptu Warno di Tembilahan, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa kapal ini diamankan saat menangkap ikan di perairan Kuala Sungai Hujan Kecamatan Reteh dengan posisi penangkapan 0 derajat 38 menit 12,6 detik lintang Selatan dan 103 derajat 37 menit 41,9 detik bujur timur.
"Kapal ini dinakhodai oleh AR (39) dan anak buah kapalnya S (26)," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ini kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal motor dan satu unit jaring alat tangkap ikan jenis trawl serta 50 kg jenis ikan campur.
"Kronologis penangkapan ini bermula pada saat kapal pol IV- 2600 dengan komandan kapal patroli A Ipda Bambang Sudrianto beserta tiga orang ABK sedang melaksanakan tugas patroli rutin di perairan Kuala Sungai Hujan, Reteh," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, kepolisian menemukan kapal motor Barokah 2 GT 4 dengan nahkoda yang sedang melakukan penangkapan ikan dan menggunakan jaring Trawl.
"Mereka menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen surat izin berlayar dan alat tangkap ikan, setelah itu kapal digandeng dan dibawa ke kantor Sat Polair Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut," katanya.