Indragiri Hulu, 16 Febuari 2016(Antarariau.com) – Masyarakat Adat Talang Mamak dan Pengurus Daerah AMAN Indragiri Hulu secara resmi menyerahkan peta wilayah adat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peta wilayah adat yang diserahkan sejumlah 15 Kebatinan Suku Talang Mamak dengan total luasan sekitar 195.861 Hektar diterima langsung oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) Bapak Dr. Hadi Daryanto DEA.
Masyarakat adat Talang Mamak terdiri dari 29 komunitas yeng disebut Kebatinan dan tersebar di lima kecamatan yaitu Kecamatan Batang Tanaku, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Rakit Kulim, Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau. Masyarakat adat Talang Mamak dikenal dengan ’’Sembilan Batin Di Batang Tanaku Sepuluh masuk Dubalang Anak Talang, Sembilan Batin di Batang Gansal Sepuluh masuk Denala, Denala Pasak Malintang berBapak Ketiga Lorong berTuan keMinang Kabau berRaja ke Indragiri beRinduk ke Suku Nan Anam Balai nan Tiga ( ber Induk ke Patih )”
“Suku Talang Mamak saat ini sudah menuju pada kehancuran karena sebagian besar wilayah adat diporak-porandakan oleh kehadiran HPH, wilayah transmigrasi dan logging. Sebagian besar hutan alam telah berubah menjadi hamparan kelapa sawit milik swasta” ungkat Abu Sanar, Ketua BPH PD AMAN Inhu.
Kondisi tersebut memicu para pemimpin Kebatinan di Talang Mamak melakukan ritual adat Gawai Gedang pada tahun 2013 setelah lebih 20 tahun tidak dilaksananan. Gawai Gedang tersebut menjadi ajang konsolidasi yang berujung pada pemetaan wilayah adat dalam dua tahun terakhir, lanjut Abu Sanar.
15 Peta wilayah adat tersebut diserahkan oleh Bapak Majuan Patih Talang Mamak, Bapak Irasan Batin Talang Parit dan Bapak Rapan Batin Talang Perigi. “Sudah hampir dua tahun kami melakukan pemetaan partisipatif ini untuk menunjukan bahwa masyarakat adat Suku Talang Mamak itu ada beserta wilayah adatnya dan lembaga adat yang masih berfungsi” kata Irasan.
Menurut Sekjen AMAN Abdon Nababan, Penyerahan peta ini bertujuan untuk menghadirkan masyarakat adat dengan segala hak-haknya atas tanah, wilayah adat dan sumberdaya alam dalam Negara Republik Indonesia. Karena sebenarnya Indonesia sudah mempunyai hukum konstitusi yang mengakui masyarakat adat tetapi belum mempunyai hukum administrasi bagi keberadaan masyarakat adat berikut hak-hak kolektifnya.
Sementara itu Bapak Hadi Dariyanto mengungkapkan “tugas kami adalah menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat adat untuk memberikan pelayanan. Berdasarkan putusan MK 35 apabila ada hutan adat hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan berada di kawasan hutan, maka hutan tersebut harus kembali menjadi haknya adat. Kami siap bantu untuk mendorong adanya Perda atau SK Bupati untuk pengakuan dan perlindungan Suku Talang Mamak.
Berita Lainnya
Kapolres Inhil akan tindak tegas masyarakat pembakar lahan sembarangan
08 August 2024 15:21 WIB
Waspada Karhutla, Plt Bupati Meranti minta masyarakat tak bakar lahan
30 July 2024 14:57 WIB
Masyarakat Olak Sungai Mandau tolak lahan 285 ha dikerjasamakan dengan perusahaan
27 March 2024 17:18 WIB
Tanam sawit perdana, Bupati Inhu ingatkan masyarakat tak bula lahan dengan membakar
11 October 2023 13:20 WIB
Mengaku tanahnya diserobot, masyarakat Tanjungkedabu protes keras ke PT SRL
11 August 2023 17:10 WIB
Masyarakat diajak kelola lahan kosong untuk tanaman kebutuhan rumah tangga
29 May 2023 20:15 WIB
DPRD Riau pelajari aduan masyarakat soal ganti rugi lahan tol di Bengkalis
14 March 2023 17:01 WIB
Masyarakat Rangsang dilarang buka lahan dengan cara dibakar
06 March 2023 20:31 WIB