Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengelolaan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau segera diambil alih Kementerian Perhubungan sebagaimana amanah Undang-undang nomor 32 tahun 2015 tetang Otonomi Daerah.
UU tentang otonomi daerah menyebutkan seluruh terminal tipe A dan jembatan timbang akan diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Pusat mulai Oktober 2016, kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal BPRS Pekanbaru, Bambang Armanto di Pekanbaru, Senin.
Terminal BPRS Pekanbaru berdiri di lahan seluas 27 hektare dan terpakai hanya tujuh hektare, dan saat ini masih dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sedangkan sisanya rencana akan dibagun terminal kargo untuk bongkar muat barang dalam waktu dekat.
Terminal itu dibangun menggantikan Terminal Mayang Terurai terletak di Jalan Tuanku Tambusai atau dulu bernama Jalan Nangka dan melayani trayek dari Kota Pekanbaru menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh dan Pulau Jawa.
Tapi terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak mampu menjadikan kawasan tersebut menjadi hidup dan berkembang dengan pertumubuhan ekonominya karena operator bus lebih nyaman menaikkan dan menurunkan penumpang di pull bus masing-masing terletak di dekat dengan kota.
Bambang telah memperingatkan kepada operator bus AKAP masih berada di luar terminal, segera masuk dan melakukan aktifitasnya di dalam dengan mengatakan bahwa BPRS Pekanbaru bukanlah semata-mata rumah dinas perhubungan setempat, melainkan rumah bagi angkutan.
"Jika nanti BPRS sudah diambil alih oleh pusat mulai dari pengelolaan, pengadaan dan pembiayaan. Bisa jadi para pemilik AKAP masih bandel karena tak gunakan terminal sebagaimana mestinya, akan dicabut izin dan trayeknya," tegas dia.
"Terminal BPRS kini hanya dijadikan wajiban lapor oleh operator terutama bus AKAP trayek lintas seperti Pulau Jawa seperti saat tiba di Pekanbaru dan berangkat dari perjalanan," jelasnya.
Pihaknya sendiri sudah berkordinasi dengan pemerintah kota melalui sekretaris Kota Pekanbaru untuk mengadakan rapat. "Apabila sudah diambil alih, maka pemerintah daerah dilarang ajukan anggaran karena sudah ditanggung 100 persen dari APBN," kata Bambang.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus tahun lalu menyebut, pihaknya menyatakan telah siap menyerahkan pengelolaan Terminal Bandaraya Payung Sekaki Pekanbaru kepada Kementerian Perhubungan.
"Dalam UU No.23/2014 tentang otonomi daerah yang baru, ada perubahan pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat," katanya.
Ia berujar, pengelolaan Terminal BRPS yang bertipe A dibangun pada tahun 2008 oleh pemerintah kota dengan bantuan pusat akan diambil alih pengelolaanya oleh Kemenhub.
Pihaknya sudah membahas teknisnya dengan kementerian terkait termasuk masa transisi maksimal selama dua tahun. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak sudah membahas pembagian tugas dan kewenangan.
"Pengalihan admistrasi akan berlangsung prosesnya dalam dua tahun," kata Firdaus.
Berita Lainnya
Kemenhub segera kenakan denda atas kendaraan truk ODOL
09 October 2020 16:30 WIB
Kemenhub Diminta Segera Tata Pilot Asing
05 August 2010 15:39 WIB
Pewarta cilik ambil alih ANTARA sambut Hari Anak Nasional
20 July 2024 21:18 WIB
Jannik Sinner ambil alih posisi No.1 dunia dari Djokovic
11 June 2024 12:19 WIB
Tidak kunjung dilantik, KPU Riau ambil alih tugas 11 KPU kabupaten/kota
05 March 2024 20:22 WIB
DPRD Riau dukung Pj Gubernur ambil alih Aryaduta
05 March 2024 19:52 WIB
AC Milan ambil alih puncak klasemen usai hajar Genoa, Giroud jadi kiper
08 October 2023 11:44 WIB
Ambil alih kasus pelecehan Merah Putih, Kapolres imbau masyarakat ciptakan situasi kondusif
14 August 2023 15:18 WIB