Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap empat terdakwa pada kasus pemburu gading gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis.
Para terdakwa merupakan bagian dari komplotan pemburu gading yang tega membantai gajah Sumatera liar. Komplotan tersebut sebenarnya berjumlah tujuh orang, yang telah beraksi di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan.
Humas WWF Program Riau, Syamsidar, menyatakan sangat mengapresiasi hakim karena memberikan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, ia menyayangkan karena tidak semua anggota komplotan bisa dihukum.
Ia menjelaskan, senapan laras panjang yang digunakan terdakwa untuk membantai gajah merupakan milik Fadly. Fadly sebelumnya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Bengkalis, namun tidak maksimal karena bebas bersyarat bersama dua rekan lainnya, yakni Mursyid dan Ruslan.
"Padahal, dalam persidangan di Pelalawan para terdakwa bersaksi bahwa Fadly disebut sebagai otak pelaku perburuan gading gajah dan membiayai operasional selama perburuan. Namun, di Pengadilan Negeri Pelalawan Fadly tidak ditetapkan sebagai terdakwa hanya sebagai saksi dan tidak pernah hadir sama sekali untuk memberi kesaksian," kata Syamsidar.
Berita Lainnya
WWF Sayangkan Aktor Utama Perburuan Satwa Liar Belum Tersentuh Hukum
08 February 2017 16:50 WIB
WWF Sayangkan Pernyataan Terkait Tesso Nilo
01 June 2014 18:02 WIB
Pjs Bupati Siak surati Bawaslu tidak mencopot semua baliho petahana
03 October 2024 16:01 WIB
Wapres Ma'ruf Amin ingatkan semua pihak tidak mudah terprovokasi di tahun politik
24 October 2023 14:54 WIB
PM Inggris Rishi Sunak sebut negara tidak bisa mengatasi semua masalah
05 November 2022 11:20 WIB
Anies Baswedan sebut tidak bisa tampung semua permohonan mutasi ASN dari pusat
02 March 2022 16:19 WIB
Semua pengawas TPS di Siak dilindungi BP Jamsostek, petugas KPPS kok tidak?
08 December 2020 13:36 WIB
Dewan Pers imbau semua pihak tidak beri THR kepada media
19 May 2020 22:21 WIB