WWF Sayangkan Aktor Utama Perburuan Satwa Liar Belum Tersentuh Hukum

id wwf sayangkan aktor utama perburuan satwa liar belum tersentuh hukum

WWF Sayangkan Aktor Utama Perburuan Satwa Liar Belum Tersentuh Hukum

Pekanbaru (Antarariau.com) - Organisasi perlindungan satwa "World Wildlife Fund" (WWF) menyoroti upaya penegakan hukum kejahatan satwa liar di wilayah Sumatera, yang mampu mengadili pelaku di lapangan namun belum bisa menyentuh otak pelaku sindikat tersebut.

"Dalam dua tahun terakhir, instansi penegak hukum terkait baik di Provinsi Riau dan Jambi, cukup intensif melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan satwa liar. Namun, upaya ini harus dapat lebih dikembangkan dengan menyasar target pelaku yang lebih tinggi," kata Koordinator Wildlife Crime Team WWF Program Sumatera Tengah, Osmantri, dalam pernyataan pers kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Meski begitu, Osmantri menyatakan WWF mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa penjual kulit harimau, yakni Muzainul Achyar dan Joko Sujarwanto pada Selasa (7/2) lalu.

"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, dan berharap maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan seperti ini dapat tercapai," katanya.

Hanya saja, WWF memberi catatan kasus tersebut, penegak hukum seharusnya dapat mengembangkan penyidikan kepada satu orang pelaku, yang melarikan diri saat petugas melakukan operasi tangkap tangan. "Padahal, menurut keterangan dua terdakwa, pelaku yang kabur adalah otak dari kejahatan itu," ujarnya.

Sebelumnya, dua terdakwa penjual kulit harimau dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada 7 Februari 2017.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yakni Muzainul Achyar bin Muhaimi dan Joko Sujarwanto bin Hadi menyatakan pikir-pikir.

Dalam proses persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Alam dan Ekosistem pasal 21 Ayat (2) dan pasal 40 Ayat (2). Vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan karena pada persidangan sebelumnya pada 24 Januari 2017, Jaksa Penuntut Umum yakni Yoyok Satrio dan Rulif Yuganitra, menuntut kedua terdakwa dengan tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hal yang mendasari majelis hakim menjatuhkan hukuman yang tinggi ini adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana satwa liar seperti yang diungkapkan oleh salah seorang hakim anggota yakni Immanuel M. Putra Sirait.

Dalam undang-undang KSDAE tersebut dinyatakan pelaku tindak pidana satwa liar dihukum dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tim gabungan dari BPPH-LHK wilayah Sumatera-Seksi Wilayah Riau dan BKSDA Jambi menangkap dua tersangka ini pada 29 September 2016 di Desa Sencalang, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau.

Petugas mengamankan dua tersangka dengan satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang-tulangnya sebagai alat bukti. Sementara itu satu tersangka berhasil melarikan diri pada saat proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil dari BPPH (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum).

Dalam keterangannya, kedua tersangka yang merupakan warga Desa Pemayungan, Batang Sumay, Kabupaten Muaro Tebo-Jambi itu hanya sebagai perantara untuk menjual kulit harimau tersebut.

Diakuinya bahwa satu lembar kulit harimau dan tulang-belulangnya tersebut berasal dari Desa Concong, di Kabupaten Indragiri Hilir, namun keduanya tidak tahu siapa pemburunya.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Pengadilan Negeri Rengat telah menjatuhkan hukuman yang cukup tinggi, yakni empat tahun penjara terhadap dua kasus perdagangan kulit harimau.

Sebelumnya pada 8 September 2016, majelis hakim PN Rengat juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada dua pelaku pengumpul kulit harimau dan bagian tubuh satwa lainnya.