Polisi Ringkus Kakek Pemerkosa Anak Dibawah Umur

id polisi ringkus, kakek pemerkosa, anak dibawah umur

Tembilahan, (Antarariau.com) - Kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menahan seorang kakek berusia 60 tahun berinisial J alias Ijam sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

"Pelaku merupakan warga Desa Gembira, Kecamatan Gaung," kata Paur Humas Polres Indragiri Hilir Iptu Warno di Tembilahan, Kamis.

Dia mengungkapkan bahwa kronologis kejadian ini bermula pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor yang merupakan ibu korban sedang berada di Mess PT Bina Duta Laksana, menemukan kejanggalan pada anaknya yang baru berusia 12 tahun karena mendadak buang air kecil di tempat tidur.

"Pelapor merasa heran karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh anaknya, kemudian pelapor bertanya kepada anaknya mengapa anaknya melakukan hal itu," ujarnya.

Setelah itu jelasnya, anaknya mengatakan bahwa saat ia buang air kecil, dia merasakan sakit, setelah itu dia menanyakan lagi kepada anaknya mengapa hal itu bisa terjadi.

"Anaknya kemudian mengakui bahwa pada Oktober lalu seseorang yang ia panggil kakek alias Ijam dan merupakan tetangganya ini memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, setelah itu si kakek selalu memberi uang jajan kepada R," jelasnya.

R mengatakan bahwa pelaku memberi uang jajan sambil mengancam untuk tidak memberitahukan hal ini kepada siapapun. Pelaku melakukan hal tidak senonoh ini didalam semak hutan akasia yang tidak jauh dari rumah mereka.

"Setelah mendengar pengakuan dari anaknya pelapor menangis dan melaporkan perbuatan J ke Polsek Gaung guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

"Saat ini kepolisian sudah menerima laporan, mendatangi dan cek TKP, kemudian memeriksa saksi, mengamankan terlapor serta memverifikasi korban, kasus ini ditangani oleh Polsek Gaung," katanya.

Setiap oknum pelaku kejahatan seperti ini dikenakan pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.