Bengkalis, (Antarariau.com)- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkais, Provinsi Riau, menggelar bimtek disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu.
Sekretis Daerah (Sekda) Burhanudin mengatakan di era globalisasi dan otonomi daerah, PNS dituntut bekerja profesional, disiplin dan memberikan pelayanan parima. Hal ini penting, mengingat tuntutan publik terhadap kinerja aparatur pemerintahan sangat besar.
“PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, yakni sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kemasyarakatan,” kata Burhanuddin.
Ia mengatakan, PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal itu dikatakan Burhanuddin saat menghadiri bimbingan teknis peraturan disiplin PNS di Gedung Daerah Datuk Laksaman Raja Dilaut, Kamis (29/10).
Adapun narasumber pada bimtek tersebut adalah dari Kantor Regional XII BKN Kantor Pekanbaru Wisudo Putro Nugroho dan Fajrin Indra. Kegiatan ini dihadiri Plt Asisten III Setda Bengkalis, Hermanto dan Kepala BKD Bengkalis, Erinasrizal, serta sejumlah pejabat SKPD.
Sementara itu, tambah Burhanuddin lagi, PNS dituntut tidak hanya disiplin dalam melaksanakan pekerjaan, tapi juga berhubungan dengan nilai dan norma perilaku tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Mengingat, sikap dan prilaku seorang PNS selalu akan dipantau masyarakat.
Terkait masalah disiplin PNS di daerah itu, Pemkab Bengkalis tetap komitmen terhadap penegakah disiplin kepada pegawai. Langkah ini penting guna meningkatkan kinerja pegawai dalam upaya memberikan pelayanan maksimal sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Upaya dalam penegakan disiplin, Pemkab Bengkalis menerapkan Perbup nomor 12 Tahun 2012, tentang tata cara permintaan, pemberian dan penghentian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
“Konsekwensi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, dilakukan pemotongan tambahan penghasilannya, untuk golongan II sebesar Rp 100 ribu, golongan III Rp 150 ribu, dan golongan IV sebesar Rp 200 ribu per hari dan apabila tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah (alpa) secara komulatif sebanyak lima hari atau lebih, maka tambahan pengasilan tersebut, tidak dibayarkan sama sekali,” ujar Burhanuddin lagi. (adv)