Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Penyidik Pidana Khusus terus memproses dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau tahun 2011.
Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dari berbagai cabang olahraga, Sabtu ini penyidik kembali memeriksa dua saksi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau.
"Keduanya PNS di Dispora Riau guna melanjutkan proses penyidikan Popnas," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Darma Natal di Pekanbaru.
Dia mengatakan kedua saksi itu adalah AY dan TS yang merupakan petugas inventarisir alat olahraga dalam kegiatan Popnas 2011 lalu. "Keduanya diperiksa oleh jaksa Feby Gumilang," ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, kedua saksi terperiksa diperlukan dalam melakukan inventarisir sejumlah peralatan Popnas itu.
Diduga terdapat sejumlah peralatan olahraga yang tidak dipertandingkan justru juga dilakukan proses pengadaannya. Sebelumnya, Penyidik juga telah intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini.
Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menetapkan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga Popnas Riau 2011 pada Juli 2015 lalu.
Dari informasi berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.