DPO Kejari Muara Teweh Diringkus Di Riau

id dpo kejari, muara teweh, diringkus di riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meringkus seorang buronan terpidana kasus korupsi Dinas Kesehatan Muara Teweh.

Asisten Intelijen Kejati Riau M Naim kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan buronan bernama dr Subagio tersebut diringkus saat menjalankan praktik kedokteran di Pangkalan Kerinci.

"Kita sudah mengamati yang bersangkutan sejak beberapa pekan belakangan. Selanjutnya kita koordinasi dengan Kejari Muara Teweh dan mengamankannya Rabu siang," jelasnya.

Ia mengatakan saat diamankan dr Subagio tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas.

Naim menjelaskan bahwa Subagio merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Muara Teweh dan tersangkut kasus korupsi pada tahun 2009 silam.

Selanjutnya yang bersangkutan divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor setempat dengan kurungan satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Akan tetapi terpidana sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah. Atas putusan tersebut selanjutnya Kejaksaan mengajukan Kasasi, hingga keluar putusan kasasi pada tahun 2014 lalu.

Putusan Mahkamah Agung selanjutnya menguatkan putusan PN. Dalam perkara ini diketahui telah menyebabkan kerugian Rp131 juta.

Saat diperiksa, Subagio mengaku tidak mengetahui adanya putusan Kasasi dari MA itu. Peliknya, dirinya mengaku berada di Riau sejak 2012 silam dan membuka praktek kedokteran setelah tidak lagi menjabat Kadis Kesehatan.

Sementara itu dalam upaya pencariannya Kejari Muara Teweh sempat melakukan pencarian ke Surabaya, Jawa Timur. Akan tetapi di Surabaya tim hanya menemukan keluarga Subagio.

"Kita sempat mencari yang bersangkutan di Surabaya. Tapi cuma berhasil ketemu keluarganya. Dari situ kita terus kembangkan," kata seorang jaksa fungsional dari Kejari Muara Teweh yang turut serta dalam penangkapan, Maaruf.

Untuk selanjutnya, tim Kejari Muara Teweh langsung membawa yang bersangkutan ke Kalimantan Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya.