Kejaksaan Dumai jebloskan Syahrani Adrian ke penjara setelah DPO tiga tahun

id Kejari Dumai

Kejaksaan Dumai jebloskan Syahrani Adrian ke penjara setelah DPO tiga tahun

DPO Syahrani saat dijemput jaksa eksekutor Kejari Dumai pada Selasa sore kemarin. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - - Tim tangkap buron atau Tabur Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap terpidana tindak perkara penggelapan dalam jabatan yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO sejak 2019 lalu yaitu Syahrani Adrian di kediaman pribadi di Jalan Pangkalan Sena, Selasa (10/5) pukul 17.30 pukul 17.30 sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai Devitra Romiza mengatakan, terpidana Syahrani sempat bersembunyi di dalam rumah saat Tim Tabur Kejari Dumai terdiri Kasi Intel Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles sekaligus jaksa eksekutor dan Kasi PB3R Antonius Sahat Tua Haro serta staf Intelijen dan Pidum ini mendatangi kediaman nya, namun akhirnya berhasil ditemukan.

"Setiba di lokasi yang bersangkutan bersembunyi di dalam rumah dan kita membawa ketua rukun tetangga setempat untuk menyaksikan penangkapan," kata Devitra kepada pers, Rabu.

Dijelaskan, Syahrani ditetapkan DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 Tanggal 4 September 2018 terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai, lanjutnya, telah melaksanakan putusan MA tersebut dengan memasukkan Terpidana Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIBDumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif COVID-19.

"Melalui program tangkap buron ini, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum," sebut Mantan Kasi Intelijen Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ini.

Kemudian, Kejari Dumai juga mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Info tambahan, Syahrani ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam jabatan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannyadalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri pada 2017 silam.