Vonis Mati Terdakwa Sabu 46,5 Kilogram Tertunda

id vonis mati, terdakwa sabu, 465 kilogram tertunda

Vonis Mati Terdakwa Sabu 46,5 Kilogram Tertunda

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sidang vonis terdakwa penyelundup 46,5 kilogram sabu, Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati yang merupakan seorang warga negara asing asal Malaysia ditunda karena yang bersangkutan sakit.

"Yang bersangkutan menderita Vertigo dan Hipertensi. Untuk itu sidang terpaksa ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Gusnelly SH di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan terdakwa untuk saat ini masih mendapatkan perawatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan tidak dapat dihadirkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sedianya sidang lanjutan dengan terdakwa Ng Hai Kwan alias Jimmy adalah mendengarkan putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto SH MH.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena yang bersangkutan dinilai terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 46,5 kilogram di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa lalu (4/8).

"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009," kata JPU Gusnely yang didampingi Zainal dan Tio Minar Simatupang.

JPU menyatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Selanjutnya JPU menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda karena berupaya menyelundupkan sabu dalam jumlah yang besar.

Sementara itu dalam pledoinya yang disampaikan kuasa hukumnya, Wita Sumarni, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan pertimbangan bahwa terdakwa kooperatif selama persidangan dan memberikan kesaksian dengan tidak berbelit.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau meringkus NHK dan dua orang wanitA berinisial Y dan ISN di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp180 miliar.

Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.

Namun belakangan Dit Resnarkoba Polda Riau menetapkan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan tersebut.

Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.