Pekanbaru, (Antarariau.com) - Paska Idul Fitri 1436H/2015M, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang mulai ramai menduduki trotoar jalan protokol di ibu kota Provinsi Riau tersebut, sebagai upaya penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
"Sejak kemaren patroli pembersihan jalan utama Pekanbaru dari PKL sudah dilakukan. Seperti pada Jalan Sudirman, dan Subrantas," ujar Kepala Satpol-PP Pekanbaru, Zufahmi Adrian, di Pekanbaru, Kamis.
Zulfahmi menyebutkan, pada hari ketiga paska lebaran pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dagangan milik PKL yang berjualan disepanjang jalan Sudirman hingga dekat purna MTQ.
Menurutnya, selama lebaran pedagang kerupuk peyek, apel aceh dan lemang bambu mulai meramaikan pinggiran trotoar jalan Sudirman.
Keberadaan mereka yang kembali marak selama Idul Fitri 1436H, jelas melanggar dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
"Barang bukti kami angkut berupa dagangan dan meja serta kursi," urainya.
Masih menurut Zulfahmi, pihaknya juga sudah menyisir trotoar jalan Subrantas, bekas pasar jongkok untuk dibersihkan dari PKL.
"Ada pedagang batu akik dan meja oshin yang kami amankan di Subrantas. Hampir 80 persen sudah bersih dari PKL," tandasnya.
Ia menambahkan pihaknya memiliki target agar seluruh trotoar yang ada di Pekanbaru bisa bersih dari PKL. Walau tanpa bisa menetapkan batas waktu capaian.
Untuk mewujudkan itu semua ia menambahkan pihaknya juga meminta kerjasama pemilik ruko di sepanjang Subrantas untuk tidak memfasilitasi para PKL berjualan didepan toko mereka.
Sosialisasi pelarangan pemberian listrik dan ijin sewa bagi PKL sudah dilakukan sejak pembangunan jalur lambat di sepanjang Subrantas selesai.
"Kami sudah surati pemilik ruko agar tidak mengalirkan listrik dan tidak menyewakan tempat kepada PKL. Jika kedapatan membandel maka ijin usaha akan dicabut,"pungkasnya.
Zulfahmi menambahkan pihaknya sudah menertipkan beberapa kabel listrik yang digunakan pemilik ruko untuk menerangi PKL berjualan.
Diharapkan cara ini menutup ruang untuk PKL kembali berjualan pada area yang dilarang.
Berbicara barang bukti yang sudah diamankan pihaknya beberapa hari ini, bisa kembali ditebus oleh pemiliknya dengan catatan harus membuat surat perjanjian tidak akan berdagang lagi di lokasi yang dilarang.
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru tempatkan personel di lokasi rawan pengemis
11 May 2024 7:58 WIB
Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
03 November 2023 7:30 WIB
Tertibkan APK caleg di Pekanbaru tak sesuai aturan
28 October 2023 8:31 WIB
Satpol-PP Pekanbaru tertibkan puluhan pedagang bendera di trotoar Jalan Sudirman
07 August 2023 15:16 WIB
Razia LGBT di wisma dan penginapan di Pekanbaru
01 August 2023 13:58 WIB
Satpol PP Pekanbaru tertibkan PKL di jalan protokol
27 April 2023 19:05 WIB
Satpol PP Pekanbaru tingkatkan pengawasan tempat hiburan saat Ramadan
17 March 2023 19:08 WIB
Satpol PP Pekanbaru razia aktivitas judi di gelper
05 February 2023 18:07 WIB