PNS Pekanbaru Dilarang Terima Parsel Lebaran

id pns pekanbaru, dilarang terima, parsel lebaran

PNS Pekanbaru Dilarang Terima Parsel Lebaran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, melarang dengan tegas para pejabat dilingkungan pemerintahannya untuk menerima atau memberikan parsel dalam rangka menyambut Idul Fitri 1436 H.

"Memang sejak saya memimpin sudah saya terapkan kebijakan tersebut," ujar Firdaus, dikediamannya, Pekanbaru, Selasa.

Menurut Firdaus, selain dilarang oleh dirinya sebagai kepala daerah, ia juga menjelaskan pelarangan penerimaan parsel juga dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui edarannya.

"Tidak boleh terima parsel apapun bentuknya karena itu Gratifikasi," tegas Firdaus.

Karena parsel bisa mengindikasikan akan adanya balas jasa dan tanam budi dari seseorang kepada pejabat. Sehingga dinilai kemurnian suatu kebijakan akan ternodai apalagi bisa mengarah kepada korupsi dan kolusi.

Meski diakuinya pemberian parsel ini nilainya tidak sebesar suap. Namun tetap mengarah kesana pengertiannya.

Firdaus juga berharap, dengan tidak adanya budaya menerima parsel dikalangan pejabat bisa menjaga nama baik dimata masyarakat.

Ia menegaskan bukan karena besar atau kecilnya nilai parsel, tetapi cara pemberiannya dimoment Idul Fitri yang salah, karena diperkirakan mengandung unsur gratifikasi.

Kalau untuk sekedar silahturahmi dan ucapan selamat Idul Fitri saran Firdaus, tidak meski lewat parsel bisa dalam bentuk lain. Lewat perpesanan dan kartu ucapan. Bahkan bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan dan meminta maaf.

"Salam saja dan kartu ucapan kan bisa sebagai silahturahmi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, empat hari lalu KPK telah mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan atau parcel jelang hari raya Idul Fitri. Pasalnya, perbuatan itu masuk dalam kategori gratifikasi.

Terkait hal ini KPK telah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara, serta pemerintah daerah.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, imbauan yang sama dikeluarkan pihaknya setiap tahun. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya masih saja banyak pejabat yang tidak taat dengan peraturan tersebut.

"Itu ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang ada menerima tapi tidak dilaporkan karena dia tidak tahu dan kedua, dia tidak menerima parcel," ungkap Johan.