DPRD Menolak Enam Ranperda Usulan Pemkot Dumai

id dprd menolak, enam ranperda, usulan pemkot dumai

DPRD Menolak Enam Ranperda Usulan Pemkot Dumai

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai Riau menolak sebanyak enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari 12 usulan yang diajukan pemerintah setempat karena dinilai belum sempurna.

Anggota DPRD Dumai Edison di Dumai, Senin, mengatakan setelah melalui pembahasan di tingkat badan legislasi maka lembaga hanya menerima enam ranperda yang diusulkan pemerintah daerah.

"Kesimpulan badan legislasi hanya enam ranperda yang diterima dan enam lainnya ditolak karena harus disempurnakan lagi," katanya.

Adapun enam ranperda yang akan dituangkan dalam program legislasi daerah ini yaitu, bangunan gedung, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perlindungan anak, perlidungan perempuan dan anak korban kekerasan, fasilitas penanaman modal, dan perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak restoran.

Meski tidak menyebut enam ranperda yang ditolak, DPRD meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengusulkan untuk segera melakukan penyempurnaan.

"Enam usulan ranperda yang diterima ini selanjutnya akan dimulai pembahasan untuk segera ditetapkan sebagai peraturan daerah," katanya menjelaskan.

Sementara, Sekretaris Daerah Pemkot Dumai Said Mustafa mengapresiasi lembaga legislatif karena telah membahas usulan Ranperda dan menghasilkan suatu kesimpulan tetap.

Menurut dia, Perda sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah sehingga diperlukan penyusunan dan perangkat hukum yang terencana baik serta dibentuk secara sistematis dan terukur.

"Terhadap enam usulan yang dikembalikan segera akan disempurnakan dan berharap nantinya bisa diterima," katanya.

Dia menambahkan, penyampaian Prolegda merupakan realisasi pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.