Polres Dumai Telah Tangani 119 Kasus Narkoba

id polres dumai telah tangani 119 kasus narkoba

 Polres Dumai Telah Tangani 119 Kasus Narkoba

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Dumai, Riau, menangani 119 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama Januari-April 2015.

Kapolres Dumai melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan kepada pers di Dumai, Rabu, menyebutkan dari penanganan kasus narkoba ini, telah diamankan total barang bukti 779 gram daun ganja, 12,68 kilogram sabu dan 610 butir pil ekstasi.

"Dalam kinerja pengungkapan perkara narkoba ini, diamankan juga para pemakai, pengedar dan bahkan bandar yang diduga merupakan sindikat edar internasional," katanya.

Dijelaskan dia, penanganan perkara yang tergolong banyak ini terdiri dari, 21 kasus di Januari, 21 kasus Februari, Maret 28 kasus dan April 20 kasus.

Memasuki Mei ini, aparat kepolisian juga telah menangani enam kasus penyalahgunaan narkoba, dan berdasarkan keterangan para pelaku semuanya mengaku karena alasan terdesak faktor ekonomi dan pekerjaan.

"Proses dari penanganan perkara ini juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja, sabu dan ekstasi, sebagian lagi masih menunggu ketetapan dari kejaksaan," ungkapnya.

Maraknya pelaku yang menjalankan bisnis haram ini tidak saja melibatkan kaum pria, karena aparat juga mengamankan sejumlah wanita yang berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Sebelumnya, telah diberitakan sejumlah penanganan perkara kasus narkoba dalam jumlah besar yang ditangani kepolisian Dumai, diantaranya, kepemilikan 10 kilogram ganja, sabu 1 kilogram dengan ratusan butir pil ekstasi dan lainnya.

Kepala Polres Dumai AKBP Toni Hermawan menyebutkan, kasus narkoba manjadi perhatian serius pihaknya karena kerawanan wilayah Dumai dengan berada di wilayah perairan berbatasan dengan negara luar.

Untuk mencegah masuknya narkoba, terutama di sejumlah pelabuhan tidak resmi, maka Polres Dumai membentuk unit satuan tugas khusus yang akan bertugas memberantas dan mengawasi peredaran barang haram tersebut.