Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dapat membayarkan premi pertama BPJS Kesehatan setelah 14 hari setelah nomor virtual account (VA) mereka.
"Nomor VA telah bisa diterima calon peserta BPJS Kesehatan setelah mereka mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dan berkas kelengkapannya,"kata Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumatera Bagian Tengah, Benjamin Saut PS, di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan itu terkait Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 tahun 2015 bagi peserta PBPU dan BP, dan peraturan ini juga memuat bahwa jaminan pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama.
Menurut dia, selain mengisi DIP, nomor virtual account bisa diterima calon peserta setelah mereka juga menanda tangani pernyataan persetujuan untuk melakukan pembayaran iuran pertama.
Sedangkan premi BPJS Kesehatan pertama tersebut sudah bisa dibayarkan melaui nomor VA namun paling cepat 14 hari kalender setelah nomor VA itu diterima.
"Untuk selanjutnya dilakukan aktivasi, sedangkan kebijakan aktiviasi kepesertaan bagi peserta PBPU dan BP mulai dari 1 Juni 2015, "katanya.
Kebijakan aktivasi kepesertaan PBPU dan BP mulai 1 Juni 2015 itu sangat berbeda dengan yang sebelumnya yaitu peserta PBPU dan BP baru mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan setelah 7 hari melakukan pembayaran iuran," katanya.
Benjamin mengatakan, bahwa tujuan dilakukan perubahan aktivasi tersebut adalah untuk mengedukasi calon peserta agar mendaftarkan diri dan anggota keluarganya disaat sehat atau sedia payung sebelum hujan.
Selain itu, 14 hari kalender dibutuhkan sekaligus untuk memprosesdalam rangkaian akumulasi pendaftaran dan verifikasi data internal di BPJS Kesehatan.
"Tenggang waktu 14 hari kalender lebih bermaksud agar tidak terjadi kecurangan yakni mendaftar bukan saja karena sakit namun lebih untuk menimbulkan kesadaran bahwa saat sehat pun harus mendaftar,"katanya.
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan berupaya tuntaskan 1.389.295 orang jadi peserta
01 November 2023 19:58 WIB
Riau dorong 70.000 jiwa segera jadi peserta JKN
13 September 2023 8:42 WIB
Mahlil Ruby apresiasi cakupan UHC peserta BPJS Kesehatan Pekanbaru 96,08 persen
02 August 2023 12:58 WIB
Peserta BPJS Kesehatan Riau sudah capai 6.105.170 jiwa
02 August 2023 11:42 WIB
Peserta BPJS Kesehatan di Riau capai 5.262.108 orang
07 July 2022 12:05 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi-UNRI sepakati optimalkan peserta
19 January 2022 17:26 WIB
Cukup besar, Rp50,4 miliar tunggakan peserta BPJS Kesehatan Curup
22 November 2021 8:15 WIB
BPJS Kesehatan nonaktifkan 4.678 peserta penerima iuran di Dumai
17 November 2021 17:18 WIB