Kuantan Singingi, Riau, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan atau PNPM-MP dengan hukuman tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa.
Ketiga terdakwa tersebut merupakan mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan Dayang Daipa (UPKDD) Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Mereka adalah Jasnur Ahmad sebagai mantan Ketua UPKDD, Yuliadi selaku mantan sekretaris, dan Juliati sebagai bekas bendahara
"Ketiganya terbukti melakukan korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Teluk Kuantan, Indra Sanjaya.
Indra Sanjaya meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana karena ketiga terdakwa sudah kuat terbukti bersalah melanggar pasal pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dikenakan subseider enam bulan kurungan," katanya.
Selain itu, Indra mengatakan ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp511.399.000. "Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga tahun enam bulan," tegasnya.
Menurut dia, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tanggal 22 Januari 2009 hingga 5 Februari 2013, dimana Jasnur Ahmad dan rekannya telah menggunakan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Cerenti dengan cara memasukan data fiktif sebagai peminjam.
Terdakwa juga memalsukan dokumen laporan keuangan serta dokumen laporan "Micro Finance" (pembiayaan mikro) diketahui setelah adanya audit internal, hingga dididuga telah melakukan korupsi dan merugikan negara.
"Penegakkan hukum harus benar-benar dilaksanakan di daerah ini agar kedepan pelaku akan jera dan tidak melakukan tindakan korupsi," tegasnya.
Berita Lainnya
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan divonis 4-7 tahun penjara
31 October 2023 11:38 WIB
Keluarga terdakwa dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang kembalikan kerugian negara
15 August 2023 12:39 WIB
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dituntut 8 tahun penjara
26 July 2023 19:48 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buron terdakwa korupsi Rp2,8 M
31 March 2023 10:50 WIB
Terdakwa korupsi pelabuhan laut Bagansiapiapi kembalikan Rp983 juta
07 March 2023 11:23 WIB
Terdakwa kasus korupsi Satpol PP di Makassar meninggal dunia
18 December 2022 16:30 WIB
Enam terdakwa perkara korupsi dana Asabri akan jalani sidang vonis
04 January 2022 13:41 WIB
KPK serahkan memori banding terdakwa korupsi di Bengkalis
16 November 2021 8:30 WIB