Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau menyatakan tunggakan pajak perusahaan maskapai daerah PT Riau Airlines milik Pemprov Riau kini sudah mencapai sekitar Rp80 miliar, dan belum ada tanda-tanda upaya pembayaran.
"Tunggakan pajak dari maskapai itu sudah lebih dari Rp80 miliar yang belum dibayar," kata Humas Kantor Wilayah DJP Riau-Kepri, Mariyaldi, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
PT Riau Airlines (RAL) merupakan badan usaha milik daerah yang berdiri pada tahun 2002.
Maskapai ini pernah menjadi kebanggaan warga Riau karena sempat melayani penerbangan ke provinsi tetangga hingga ke Jakarta, bahkan pernah memiliki rute penerbangan ke Malaysia. Namun, RAL terus dirudung masalah internal mulai dari konflik pergantian direksi hingga aksi mogok terbang para pilot mereka pada tahun 2008.
Beberapa kali perombakan jajaran direksi ternyata tidak menunjukan perubahan berarti bagi RAL, hingga akhirnya pada tahun 2011 maskapai itu berhenti beroperasi total dan seluruh pesawatnya disita karena menunggak kredit bank.
"Akibat berbagai masalah itu juga, RAL akhirnya terus menunggak pajak ke negara," ujarnya.
Mariyaldi mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya persuasif agar Manajemen RAL memenuhi kewajiban pajaknya. Bahkan, ia mengatakan pihaknya terpaksa menyegel aset RAL yang tersisa, yakni beberapa bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. "Sudah sejak tahun lalu Ruko itu kami amankan," ujarnya.
Namun, berbagai upaya tersebut ternyata belum membuat perusahaan itu berinisiatif menyelesaikan masalah tunggakan pajak. "Mereka menunggak berbagai macam pajak. Salah satunya adalah pajak penggunaan dari fasilitas di bandara," katanya.
Nasib perusahaan itu saat ini juga tidak jelas setelah sebelumnya pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012, yang diperkuat dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, jajaran direksi RAL menang dalam proses Peninjauan Kembali, setelah MA mengeluarkan putusan penolakan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan. Putusan MA ini diambil pada 28 Januari 2013.
Menanggapi hal itu, Mariyaldi mengatakan pihaknya akan menyerahkan penyelesaian pelunasan tunggakan pajak RAL kepada Pemprov Riau.
"Karena RAL itu kan perusahaan milik Pemprov Riau, dan saham terbesarnya juga milik Pemprov Riau," katanya.
Berita Lainnya
Perkuat sinergi, Dirjen Pajak Riau kunjungi OJK Provinsi Riau
23 June 2024 10:04 WIB
Kunjungi BPKP, Dirjen Pajak Riau susun rencana terkait BUMDes
20 June 2024 19:45 WIB
Pemerintah sederhanakan pembuatan dan pelaporan bukti potong pajak
14 February 2024 6:48 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu RI sebut integrasi NIK dan NPWP telah 82 persen terpadankan
24 July 2023 16:32 WIB
Hukum Mario Dandy dapat diperberat akibat gunakan pelat palsu
03 March 2023 10:18 WIB
Kanwil DJP Riau koordinasi optimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah
08 September 2022 19:55 WIB
Dirjen Pajak resmikan Pelayanan Terpadu KPP Pratama Bangkinang
03 April 2022 15:52 WIB
Kemenkeu sesali kasus suap pajak oleh oknum pegawai DJP
13 November 2021 19:38 WIB