BKD Indragiri Hilir Tetapkan PLT Kepala DTPHP

id bkd indragiri, hilir tetapkan, plt kepala dtphp

Tembilahan, (Antarariau.com)- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat ini telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Pertanian, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Setempat.

"Yang ditunjuk sebagai Plt Kepala dinas DTPHP untuk sementara ini adalah Fazar Husen, yang saat ini juga masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir," kata Kepala BKD Kabupaten Indragiri Hilir, Syaifuddin, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa penunjukan Staf Ahli Bupati sebagai Plt ini berdasarkan surat perintah Bupati dengan nomor: 808/BKD-MP/84 pertanggal 18 Maret 2015.

"Setelah dikeluarkannya surat tersebut maka jabatan itu dinyatakan sah, dan dia telah bisa menjalankan roda kepemerintahannya sebagai Plt Kepala dinas di DTPHP," jelasnya.

Kemudian disamping itu dia menjelaskan untuk saat ini BKD Indragiri Hilir belum bisa memastikan secara pasti kapan pihaknya akan mendudukkan kepala definitif. Sebab katanya, untuk mendefinitifkan kepala dinas tersebut harus melakukan lelang terbuka,

"Dan ini adalah salah satu proses yang harus dilalui sesuai dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 13 tahun 2014 tentang pengisian jabatan," ujarnya.

Meski jabatan Plt, namun, katanya, kami tetap berharap, dia akan mengupayakan untuk mengembangkan daerah, terkhusus untuk dinas itu yang berada di sektor pertanian dan beberapa bidang lainnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Tembilahan, telah menahan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Pertanian, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Indragiri Hilir, Urip Sukarno, Jumat (6/2). Penahanan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian bantuan langsung kepada nelayan sebesar Rp100 juta, yang bersumber dari dana APBN tahun 2013 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, menjelaskan bahwa seharusnya dana sebesar Rp 100 juta tersebut diberikan untuk Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, untuk digunakan membeli 10 unit pompong berbobot 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta bahan bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya.

"Namun dalam praktiknya dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan spek teknis yang diharuskan," ujarnya.

Dia mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan sprindik Nomor 1/n.4.15/FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015. (Adv)