KPUD Rokan Hilir Tetapkan 371 Ribu DPT

id kpud rokan, hilir tetapkan, 371 ribu dpt

Dumai, 28/2 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menetapkan sedikitnya 371 ribu orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di pemilihan umum kepala daerah Juni 2011.

Ketua KPUD Rokan Hilir, H Azhar Syakban, Senin, melalui telepon kepada ANTARA di Dumai, mengatakan, ratusan ribu DPT tersebut sudah melalui sejumlah tahapan termasuk klarifikasi di 13 kecamatan se Kabupaten Rokan Hilir.

"Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan sebelum dilakukannya klarifikasi," katanya.

Menurut Azhar, jumlah DPT tersebut sekaligus menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sejumlah desa/kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan se Rokan Hilir.

"Jumlah TPS juga tidak ada perbedaan. Kita menentapkan jumlah TPS sama seperti yang kita sampaikan sebelumnya yakni 1995 TPS dengan pengawasan Linmas dan personel kepolisian. Jumlah ini bisa saja bergeser, tapi mungkin hanya berjarak satu atau dua," katanya.

Disinggung mengenai anggaran, Azhar mengakui hingga saat ini anggaran yang diajukan untuk dua kali putaran sebesar Rp16 miliar ke pemerintah setempat melalui dana APBD tidak kunjung turun.

"Hal ini sangat kita sayangkan mengingat tahapan demi tahapan pilkada sudah kita lalui. Untuk sementara kita menggunakan anggaran pribadi dulu," katanya.

Azhar menjelaskan, dana yang dibutuhkan untuk tahapan pilkada satu putaran mencapai Rp10 miliar, dan jika dua putaran diperkirakan menyedot anggaran sekitar Rp16 miliar.

"Namun kita yakin pilkada kali ini berjalan satu putaran sehingga kelebihan besaran anggaran yang kita ajukan dapat dikembalikan ke kas daerah," katanya.

Kepala Bagian Opreasinal Polres Rokan Hilir, Kompol H Haldun SH, mengatakan, untuk pengamanan pilkada di tiap TPS se Kabupaten Rokan Hilir, pihaknya menerapkan empat pola.

Pola pertama disebut Pola Aman dengan formasi 1 - 4 - 8 yang artinya satu personel kepolisian mengamankan empat TPS dengan delapan Linmas. Kedua yakni Pola Rawan Satu dengan formasi 1 - 3 - 6, atau satu personel kepolisian mengamankan tiga TPS dengan enam Linmas.

Berikut yakni pola Rawan Dua dengan formasi 1 - 2 -4, yakni satu personel kepolsian mengamankan dua TPS dengan empat Linmas. Dan yang terakhir yakni Pola Khusus, dengan formasi 1 - 1 - 2, dimana satu personel kepolisian mengamankan satu TPS dengan dua Linmas.