Kemenag Dumai Serahkan 28 Sertifikat Tanah Wakaf

id kemenag dumai, serahkan 28, sertifikat tanah wakaf

Kemenag Dumai Serahkan 28 Sertifikat Tanah Wakaf

Dumai, (Antarariau.com) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai Riau menyerahkan 28 dokumen sertifikat tanah wakaf dari masyarakat kepada para pengurus masjid, musala dan tanah pekuburan untuk menghindari konflik.

Kepala Kemenag Dumai Darawi di Dumai, Kamis, mengatakan, penyerahan sertifikat ini bertujuan agar tidak menjadi persoalan di belakang hari, terutama dari para ahli waris masyarakat yang mewakafkan tanah tersebut.

"Tanah wakaf harus diamankan dengan cara dibuat sertifikat agar tidak muncul persoalan atau klaim dari ahli waris yang ingin mengambil kembali," katanya.

Menurutnya, dilakukan sertifikat tanah ini karena tidak sedikit ahli waris berusaha kembali mengambil dan menuntut hak atas tanah yang sebelumnya telah diwakafkan orangtua atau pendahulu mereka.

Sebab, harta yang sudah diniatkan wakaf untuk kepentingan masyarakat banyak atau ibadah umat maka lepaslah hak kepemilikan atas tanah tersebut.

"Dengan sertifikat ini tanah telah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan ahli waris tidak bisa menggugat pengurus masjid, musalla atau tanah perkuburan tersebut," jelasnya.

Setelah penyerahan 28 sertifikat tanah wakaf ini, dia mengakui selanjutnya masih ada yang akan diserahkan dan kini masih dalam proses.

Diharapkan dalam pelaksanaan pengelolaan wakaf ini, pihak pengelola tidak lagi terusik dengan tuntutan atau upaya dari pihak tertentu yang berusaha merebut kembali.

Diketahui, sertifikasi status tanah yang diwakafkan penting dilakukan untuk memperjelas status, terutama atas tanah yang dibangun rumah ibadah mesti diiringi pemahaman bersama antara pengelola dan pewakaf.