Disperindag Pekanbaru Segel Gudang Sembako Ilegal

id disperindag, pekanbaru segel, gudang sembako ilegal

 Disperindag Pekanbaru Segel Gudang Sembako Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyegel gudang sembako milik UD Hidup Jaya di Jalan Jenderal Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki karena tidak memiliki izin.

"Satu dari tiga gudang langsung ditutup," kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, di Pekanbaru, Rabu.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah Inspeksi Mendadak (Sidak) Disperindag ke bebarapa gudang bersama anggota Komisi II DPRD Pekanbaru.

Ia mengatakan dalam sidak ditemukan ada tiga gudang yang bermasalah karena sama sekali tidak mengantongi izin, sehingga pihaknya langsung melakukan tindakan penutupan operasional gudang itu.

"Pemilik tidak bisa menunjukan bukti-bukti perizinan saat dilakukan Sidak," katanya.

Digudang UD Hidup Jaya ini ditemukan ratusan minyak goreng dalam jerigen diduga oplosan serta minuman alkohol yang siap diedarkan dibeberapa toko dan warung.

"Satpol PP langsung menyita satu dus bir dalam kemasan kaleng, satu dus bir berisi kemasan botol, dan dua dus bir hitam dalam kemasan botol dengan kadar alkohol 4,6 persen," katanya.

Menurut Irba, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang minyak goreng, seluruh pengusaha wajib membuat minyak goreng dalam kemasan, Permendag ini berlaku efektif 27 Maret 2015 yang akan datang.

Sementara itu, terkait pengamanan minuman berarkohol, ia mengatakan hal itu mengacu kepada aturan tentang pengetatan penjualan minuman beralkohol (minol) diwarung dan minimarket yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2015.

"Pemilik usaha ini tidak dapat menunjukan surat izin, kita dapatkan minuman alkohol, kita amankan beberapa sample. Selain itu minyak goreng kita tidak melakukan penyitaan hanya kita himbau secara persuasif akhir bulan ini tidak dibenarkan lagi menjual, harus dalam kemasan," kata Irba.

Pengawas Gudang UD Hidup Jaya, Yosep mengaku pasrah saat gudang miliknya ditutup sementara waktu. Yosep dalam hal ini hanya menunggu kelengkapan izin sesuai arahan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Saya urus izinnya, hari ini tetap saya buka, saya berjalan menyelesaikan, karena saya punya pelanggan dan karyawan ratusan orang, siapa yang akan menanggung gajinya," ungkapnya.

Sidak kemudian berlanjut di UD Makmur Baru yang beralamat di jalan Kenanga Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan. Disini tim menemukan gudang makanan Industri Rumah Tangga (IRT) tanpa mengantongi izin daftar gudang. Saat dimintai perihal perizinan, pemilik hanya memperlihatkan izin dari Dinas Kesehatan dan Balai POM. Pemilik beralasan bahwa mereka tidak mengetahui ada aturan baru karena ketidaktahuan.

"Kami mau mengurus izin, tapi selama ini tidak ada sosialisasi," ujar pemilik UD makmur baru, Andi Winata alias Acim.

Sidak ketiga dilakukan di pasar buah Pekanbaru, Jalan Sudirman. Disini, ditemukan banyaknya minuman beralkhohol tanpa mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.

"Kita meminta semua minuman berarkohol ini untuk dikembalikan dan ditarik dari peredaran," katanya.