Pekanbaru, (Antarariau.com)- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama DPR menyepakati percepatan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, agar hak-hak konstitusional nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir diperhatikan lebih khusus.
"Pada Februari 2015, Kiara-DPR mencapai kesepakatan mempercepat proses pengesahan RUU tersebut. Kesepakatan ini tercapai melalui Diskusi Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta," kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara dalam surat elektroniknya yang diterima Antara Riau, Senin.
Menurut dia, Kiara akan menyerahkan naskah akademik RUU tersebut ke DPR RI untuk dibahas dan disetujui International Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fishereies in the Context of Food Security and Poverty Eradication.
RUU ini penting, katanya, karena belum ada aturan setingkat undang-undang yang melindungi dan menyejahterakan nelayan. Sementara ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap ikan nelayan terus terjadi.
"Mirisnya fakta lain, masyarakat pesisir lintasprofesi ditempatkan sebagai warga negara kelas dua dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan," katanya, "sehingga Kiara menginisiasi munculnya RUU tersebut".
Dalam naskah akademik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang disusun oleh Kiara bersama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya itu untuk pertama kali memuat pengakuan atas keberadaan dan peran perempuan nelayan.
Sebab, katanya,i selama ini keterlibatan perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan tidak mendapatkan ruang. Aspek lainnya yang juga mendapatkan perhatian di dalam RUU ini adalah pengakuan atas keberadaan dan peran masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Dengan dilatari oleh kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya laut yang terbukti aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya yang terkandung di dalamnya dan terancam oleh pembangunan yang meminggirkan masyarakat adat,"katanya.
Hak-hak konstitusional nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir juga mendapatkan perhatian ekstra di dalam Naskah Akademik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, di antaranya perlindungan wilayah tangkap, jaminan kesehatan dan reproduksi perempuan nelayan, permukiman dan sanitasi yang layak, jaminan harga ikan dan garam dari pemerintah, dan ganti-untung atas terjadinya bencana ekologis.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB