Polda Riau Dalami Sindikat Perdagangan Gading Gajah

id polda, riau dalami, sindikat perdagangan, gading gajah

 Polda Riau Dalami Sindikat Perdagangan Gading Gajah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau mendalami jaringan pasar gelap dalam sindikat perdagangan gading gajah, namun penyelidikan belum mengarah ke sindikat internasional.

"Penyidik masih mendalami jaringan tersangka perburuan yang baru terungkap sebagian pelakunya (11/2)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah dalam kasus perburuan gading gajah tersebut agar mendapatkan hasil maksimal.

"Kita takutkan, kalau semuanya dilakukan secara terburu-buru malah tidak maksimal, makanya penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap," katanya.

Guntur mengatakan sebelumnya aparat telah berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perburuan gading gajah di Riau.

"Namun saya belum mendapat informasi lanjutan tentang berada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau menyatakan perburuan gading gajah liar oleh sindikat perdagangan ilegal telah dilakukan di sejumlah wilayah hutan di Riau, termasuk di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Pelalawan dan Jambi.

Sejauh ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan setelah ditangkapnya para pelaku sindikat pencurian gading gajah pada Selasa (10/2).

"Pengakuan pelaku, selain Kecamatan Mandau, mereka juga berburu gajah di hutan TNTN Pelalawan dan Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo.

Pada beberapa hari lalu, kelompok ini juga berburu di TNTN Pelalawan hingga berhasil membunuh tiga ekor gajah untuk diambil gadingnya dan dijual dengan harga yang sangat mahal ke pasar internasional.

"Dua dari gajah yang dibunuh mereka adalah gajah jantan dan satu gajah betina," katanya.

Kombes Yohanes mengatakan, para pelaku masing-masing FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), I (25) dan AS (50) serta satu orang lagi tak sisebut identitasnya juga sempat berburu gajah di kawasan hutan Provinsi Jambi dengan misi yang sama, yakni mengambil gadingnnya untuk dijual secara ilegal.

"Untuk di hutan Jambi mereka melakukannya pada September 2014 lalu. Ada dua ekor gajah yang diambil gadingnya, keduanya jantan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan dari para tersangka yang ditangkap, terungkap otak sindikat ini adalah FA (50), yang berperan sebagai pemodal sekaligus pembayar warga sekitar untuk membantu berburu gajah liar Sumatera.