DPRD Riau Tinjau Penambangan Pasir Laut Dumai

id dprd riau, tinjau penambangan, pasir laut dumai

DPRD Riau Tinjau Penambangan Pasir Laut Dumai

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi D DPRD Provinsi Riau berencana meninjau penambangan pasir di Laut Dumai, depan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis karena berdasarkan laporan masyarakat perusahaan yang memperoleh izin tidak membayar royalti ke pemerintah daerah.

"Kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat. Untuk itu, pekan depan kami akan ke lokasi pertambangan guna melihat aktivitas perusahaan dan dampak buruk yang ditimbulkannya," kata Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan perusahaan pengelola yakni PT Tri Mar Theo diduga tidak jujur membayar royalti atau bagi hasil kepada daerah sejak awal beroperasi sampai sekarang. Perusahaan itu mengantongi izin seluas lima hektare dan jumlah royalti yang tidak dibayarkannya sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, dari lima hektare area tambangnya, perusahaan itu juga menciutkan izinnya menjadi satu hektare agar terhindar dari pajak besar. Pemerintah selama ini juga tidak mengetahui ke mana pasir laut tersebut dijual.

"Kita, khususnya pemerintah tidak mengetahui ke mana dijual pasirnya. Apakah ke Singapura atau ke negara lain. Sebab di daerah tidak terdengar informasi masyarakat yang membeli dari perusahaan itu," jelasnya.

Hal itu terjadi, kata dia, disebabkan operasionalnya termasuk tertutup dan belum dilakukan audit secara transparan. Padahal dampak buruk akibat tambang pasir sangat fatal karena selain menjadikan kedalaman laut tidak merata, juga menyebabkan abrasi pinggiran pantai akibat penahan pasir di dasar laut sudah dikeruk oleh penambang.

Di samping itu, permasalahan tambang pasir laut itu juga dengan perusahaan lain. Adalah PT Global Jaya Maritimindo yang dituding telah mengambil (menambang) pasir laut di atas lokasi PT Tri Mar Theo. Oleh karena merasa memiliki hak izin dari Pemerintahan Provinsi Riau, maka PT Tri Mar Theo pun telah melaporkan PT Global Jaya Maritimindo ke kepolisian pada bulan Juni 2014 dan proses hukumnya masih berlangsung.