Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi dana hibah pendidikan sebesar Rp400 juta dengan terdakwa Tugiat Gatot Kartorejo yang saat itu menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri Dumai.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis sore, ke enam saksi tersebut mengatakan mereka mendapatkan proyek perbaikan sejumlah ruang sekolah dan membuat sejumlah properti sekolah seperti meja dan bangku.
Kemudian saksi lainnya, Umuh mengatakan ia mendapat bagian untuk melakukan pengecatan ruang majelis guru. Namun saat JPU menanyakan apakah terdakwa meminta kepadanya untuk melakukan pengecatan di ruang kelas, ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha, dirinya mengaku tidak melakukannya.
"Saya hanya melakukan pengecatan di ruang majelis guru, dan Pak Tugiat tidak memerintahkan saya untuk melakukannya di tempat lain seperti ruang kepala sekolah, ruang kelas dan ruang tata usaha," katanya.
Kemudian setelah selesai melaksanakan tugas sesuai perintah terdakwa, para saksi mengatakan mereka mengambil uang dari Neneng, yang merupakan bendahara SMA YTPM Dumai.
Perbuatan terdakwa terjadi pada 2012 di mana YPTM dan LP2B mendapat hibah dari Pemerintah Kota Kota Dumai sebesar Rp800 juta di mana uang tersebut dialokasikan ke kedua instansi tersebut.
Dalam penggunaannya anggaran dari APBD Dumai tahun 2012 itu, YPTM dan LP2B diketahui melakukan penyimpangan. Masing-masing lembaga menerima bantuan Rp 400 juta dengan pimpinan yang sama, yakni untuk YPTM menerima bantuan sebesar Rp400 juta dan LP2B menerima bantuan yang sama, yakni Rp400 juta.
Sementara proposal yang diajukan tidak sesuai dengan penggunaan dana hibah yang dialokasikan tersebut. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp210 juta dan perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (KR-AZK)