Pejabat Pemprov Riau Dilarang Gunakan Dua Mobdin

id pejabat pemprov, riau dilarang, gunakan dua mobdin

Pejabat Pemprov Riau Dilarang Gunakan Dua Mobdin

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menginstruksikan agar pejabat di lingkungan Provinsi Riau untuk menghemat anggaran, salah satunya dengan melarang menggunakan dua Mobil Dinas.

"Kita akan tata kembali pejabat yang menggunakan Mobil Dinas lebih dari satu," ujar Plt Gubri, Minggu (23/11).

Ketika ditanyakan apakah ditarik mobil dinas pejabat tersebut, Plt Gubri menjawab akan menarik Mobdin para pejabat yang menggunakan lebih dari satu.

"Ya tentunya akan kita tarik Mobil dinas tersebut,"ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail mengakui, banyak kepala dinas (Kadis) di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemrov) yang menggunakan mobil dinas lebih dari satu unit.

Menurut mantan kepala BKD Provinsi Riau ini, apa yang dilakukan Kadis tersebut sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ia pun menyebut, seharusnya satu Kadis, satu mobil dinas, bukan lebih dari satu unit.

Pihaknya juga akan inventarisir tu, ngak benar apa yang dilakukan Kadis. "Yang dibolehkan Undang-undang, satu Kadis, satu pula mobil dinasnya, tidak boleh melebihi itu," kata Zaini Ismail.

Berhubung persoalan mobil dinas ini ‎merupakan kewenangan biro perlengkapan, pihaknya akan melayangkan surat instruksi kepada biro perlengkapan yang isinya, memerintahkan biro perlengkapan.(Advertorial)