Jakarta, (Antarariau.com) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah memberikan insentif fiskal yang telah diusulkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Saya ingin secepatnya direspons oleh pemerintah sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan dan tetap mampu mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan," kata Ketua DPP Organda, Eka Sari Lorena Soerbakti, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Eka memaparkan permohonan insentif fiskal telah dilakukan melalui surat No.B.642/K/DPP/XI/2014 kepada Kemenkeu perihal penghapusan Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap suku cadang utama kendaraan dan suku cadang yang cepat mengalami keausan serta pembebasan PPN terhadap setiap pembelian kendaraan baru dan kelengkapannya yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum.
Selain itu, lanjut dia, permohonan insentif juga diajukan kepada Kemedagri perihal permohonan insentif pajak kendaraan angkutan umum, berupa penurunan pajak kendaraan bermotor tahunan dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan program Organda tentang restrukturisasi manajemen angkutan umum melalui perubahan manajemen usaha angkutan umum dari perorangan menjadi badan hukum," katanya.
"Sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang telah menimbulkan beban biaya yang cukup besar, khususnya dalam pengurusan perubahan surat-surat administrasi kendaraan karena adanya beban biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari semula atas nama perorangan menjadi badan hukum," katanya.
Kepada Kementerian Perhubungan, Organda juga mengajukan permohonan dukungan program konversi bahan bakar gas.
"Organda mendukung percepatan konversi bahan bakar gas (BBG), namun ketersediaan infrastruktur BBG," katanya.
Selain itu, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Organda juga mengajukan permohonan penertiban angkutan ilegal yang beroperasi di jalanan, yakni angkutan plat hitam dan kuning tanpa izin resmi.
"Di terminal itu banyak mobil plat hitam yang jelas-jelas ilegal tapi beroperasi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Andriansyah berharap paling lambat Januari 2015 insentif tersebut sudah dicairkan untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga suku cadang kendaraan umum.
"Pengajuan insentif juga sebagai upaya untuk mendorong revitalisasi angkutan umum yang sangat dibutuhkan untuk membantu pengematan energi dan mendorong efektivitas mobilitas orang dan barang," katanya.