Kejati Dalami Tersangka Lain PLTU Mini Bengkalis

id kejati dalami, tersangka lain, pltu mini bengkalis

Kejati Dalami Tersangka Lain PLTU Mini Bengkalis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mini di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang merugikan negara sekitar Rp300 miliar.

"Penyidik masih menelusuri aset salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang di TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kan ke luar Riau," ujar Kasi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Jumat.

Menurutnya, salah satu daerah yang ditelusuri asetnya berada di luar Riau yakni Jawa Barat termasuk uang milik negara digunakan untuk apa saja di Pulau Jawa tersebut.

PLTU yang dibangun oleh BLJ dengan dana penyertaan modal dengan sumber dari APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar dengan membentuk dua anak perusahaan untuk membangun kedua pembangkit listrik di masing-masing daerah.

Yakni PLTU mini di Kecamatan Pinggir ditangani oleh PT Sumatra Timur Energi dan Pembangkit Listri Tenaga Gas (PLTG) mini di Bukitbatu yakni PT Riau Energi Tiga.

"Sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait TPPU dan masing-masing orang luar (Provinsi Riau). Namanya kebetulan saya lupa," katanya.

Pada Januari 2014, tim pidana khusus Kejari Bengkalis dipimpin langsung Kasi Pidsus Yanuar Rheza turun langsung untuk meninjau lokasi Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) mini di Kecamatan Pinggir.

Kejari Bengkalis sudah berkomitmen menelusuri aliran penyertaan modal yang cukup fantastis itu termasuk memulai pemeriksaan jajaran direksi dan akan segera memanggil jajaran komisaris BUMD tersebut, guna menjelaskan penyimpangan penyertaan modal Rp300 miliar.

"Kasusnya ini sudah masuk tahap penyelidikan Kejari Bengkalis. Penyelidikan penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BLJ tetap kita lakukan, salah satunya menelusuri lokasi pembangunan PLTU mini. Karena dana sudah digelontorkan diduga untuk alokasi pembangunan fisik," kata Rheza.