Kejati Riau Dalami Kasus JPU Peras Terdakwa

id kejati riau, dalami kasus, jpu peras terdakwa

Pekanbaru, 4/1 (ANTARA) - Kejati Riau mendalami kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahril Siregar terhadap tiga terdakwa dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

"Kasus dugaan suap itu terus kami dalami, dan hingga sore tadi kami melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan," ujar Asisten Pengawasan Kejati Riau, Yusron, kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Sebelumnya, tiga orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak terdiri Ernawati, Ayang Bahari dan Sutrilwan yang didakwa memalsukan ratusan SKGR melaporkan praktik pemerasan yang dilakukan Sahril Siregar.

Mereka mengaku telah dihubungi terpisah oleh oknum jaksa itu yang meminta uang pelicin Rp40 juta agar ketiganya tidak ditahan terkait kasus hukum mereka yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Siak.

Ernawati menyatakan, kejadian itu bermula pada 6 Maret 2010 saat dirinya didatangi lelaki bernama Sahril beserta seorang polisi dari Polsek Minas berinisial KE yang mengantarkan surat dakwaan untuk datang ke persidangan lima hari kemudian.

Menurut Yusron, selain memeriksa oknum jaksa dimaksud yang juga menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejari Siak, pihaknya juga memintai keterangan dari ketiga terdakwa.

Baik terdakwa ataupun jaksa telah dimintai keterangan dan diperiksa secara bergantian di waktu yang berbeda mulai dari komunikasi yang dilakukan, sampai pada penyerahan uang.

"Hingga kini, kami belum menemukan indikasi pemerasan Rp40 juta yang dilakukan oknum jaksa tersebut karena keterangan masing-masing pihak berbeda. Namun pemeriksaan terhadap jaksa masih berlanjut," jelasnya.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap terdakwa itu telah menjadi perhatian serius terhadap profesionalisme aparat penegakan hukum di Riau.

Berdasarkan data Pengawasan Kejati Riau, sedikitnya pada tahun 2010 terdapat 11 orang jaksa di provinsi itu dijatuhi sanksi mulai dari administratif hingga penurunan pangkat karena melanggar disiplin.