Kejati Riau dalami dugaan penyimpangan gas elpiji bersubsidi

id Kejati Riau, elpiji, penyimpangan

Kejati Riau dalami dugaan penyimpangan gas elpiji bersubsidi

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menyelidiki dugaan penyimpangan pengisian elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non subsidi yang diduga dilakukan pada salah satu Stasiun Pengisian Bulk Epiji (SPBE) di KotaPekanbaru.

Dalam penyelidikan tersebut, Kejati Riau pada Senin memintai keterangan beberapa saksi yang berasal dari kalangan pengusaha agen Elpiji.

Kedua agen itu adalah PT Valery Famili Mandiri yang beralamat di Kabupaten Kuantan Singingidan PT Penindoyang ada di Pekanbaru.

Untuk agen yang pertama, diwakilkan oleh Wahid yang mengaku sebagai penanggung jawab agen tersebut. Kepada wartawan, dia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen meski tidak menyebutkan konten dokumen tersebut.

"Iya, tadi menyerahkan dokumen (ke tim penyelidik)," kata Wahid usai keluar dari salah satu ruangan di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Wahid mengatakan kedatangannya hanya sekedar menyerahkan dokumen dan belum ada diajukan pertanyaan oleh tim penyelidik Pidana Khusus.

"Dimintai keterangan belum lah. Paling nanti untuk lebih lanjutnya. Ini kan masih berproses," pungkas Wahid.

Sementara agen lainnya adalah PT Penindo yang langsung dihadiri oleh Direktur Zin Hendri bersama seorang staf yang diketahui sebagai Dea. Namun selama di Kejati, Zir Hendri hanya menunggu di luar. Dea lah yang menghadapi tim penyelidik.

"Kalau saya belum (dimintai keterangan). Itu anggota saya, cuma konfirmasi saja. Kita di sini untuk dikonfirmasi," kata Zir Hendri.

Sementara usai pemeriksaan, Dea mengaku hanya dimintai klarifikasiterkait kebenaran informasi perusahaannya mengambil elpiji di salah satu SPBE yang ada di Riau, tepatnya SPBE Jalan Pasir Putih yang dikelola oleh PT Sinar Aditama.

Dea juga diminta menjelaskan distribusi elpiji tersebut, termasuk apakah sampai ke masyarakat. "Benar gak setelah kita keluar dari SPBE, kita langsung menyalurkan elpiji itu ke pangkalan (elpiji)? Setelah dari pangkalan, baru ke masyarakat," jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan kedatangan dua agen itu hanya bagian dari klarifikasi yang dibutuhkan oleh tim penyelidik.

"Ini dalam rangka klarifikasi saja. Mereka memenuhi undangan penyelidik," sebut Muspidauan.

Dalam tahap tersebut, tim penyelidik berupaya mencari peristiwa pidana. Sehingga perlu dilakukan upaya permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.

"Masih mencari peristiwa pidana, penyelidik masih melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini.

Selain dua agen di atas, dalam perkara ini, sejumlah pihak telah diklarifikasi. Di antaranya, perwakilan PT Pertamina, Direktur PT Sinar Aditama, Amrin AA Pane. Khusus yang disebutkan terakhir dipanggil pada Februari 2019 lalu. Saat itu Amrin tidak datang sendirian, melainkan didampingi lima orang rekannya. Satu di antara diketahui dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Selain itu, penyelidik juga mengundang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa. Akan tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengutus dua orang stafnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Kunspek Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir meninjau kawasan industri terkait regulasi elpiji 3 kg di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan itu Tim Kunspek Komisi VII DPR RI didampingi sejumlah mitra kerja. Di antaranya Ditjen Migas, Direksi PT Pertamina (Persero), Ditreskrimsus Polda Riau, Kejati Riau, BPH Migas, Dinas ESDM Riau, Dinas Lingkungan Hidup Riau, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Gakkum LHK, Ditjen PSLB3 LHK, Ditjen PPKL LHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan LHK, dan Direksi PT PLN (Persero).

Hasilnya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi.

Selain itu juga didapati adanya potensi ketidaksesuaian regulasi elpiji 3 kilogram, sehingga Komisi VII DPR RI menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh agen SPBE dan agen penyalur elpiji 3 kilogram, karena satu perusahaan ada yang memiliki lima agen.