Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Provinsi Riau mulai membentuk alat kelengkapan dewan yang terdiri atas badan musyawarah, badan anggaran, badan legislasi, badan kehormatan dan lima komisi guna melakukan tugas dan fungsi perwakilan rakyat.
"Kami sudah mengirimkan nama anggota untuk duduk di beberapa alat kelengkapan dewan. Sekarang belum bisa kami umumkan, nanti ada paripurnanya untuk mengumumkan itu. Paling lama Senin depan," kata Ketua Fraksi gabungan Nasdem Hanura, Ilyas HU di Pekanbaru, Selasa.
Dijelaskannya penentuan anggota berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pembuatan Tata Tertib.
Sesuai denga ketantuan, katanya, jumlah anggota dalam satu komisi adalah 11-13 orang dari total keseluruhan 65 anggota.
"Dalam komisi itu tidak terdapat empat unsur pimpinan yakni satu ketua dan tiga wakil ketua DPRD Riau," ungkapnya yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Kerja Tatib DPRD Riau.
Sementara itu, tentang anggota di badan legislasi, dia mengatakan jumlahnya sebanyak 13 orang yang terdiri atas utusan delapan fraksi. Penentuan jumlahnya akan dilakukan dengan rumus 13 dibagi total anggota 65 orang dikalikan dengan jumlah anggota dalam satu fraksi.
Kemudian mengenai anggota di badan anggaran, menurutnya dalam tata tertib diatur jumlahnya harus sebagian dari jumlah total anggota. Di DPRD Riau akan berjumlah 32 ke bawah termasuk pimpinan DPRD di dalamnya yang juga sekaligus akan menjadi ketua banggar.
"Pimpinan DPRD sifatnya spesial sehingga langsung menjadi ketua di banggar dan juga banmus," jelasnya.
Terkait pimpinan pada masing-masing alat kelengkapan tersebut, menurutnya selain banggar dan banmus akan dipilih oleh anggota masing-masing. pada dasarnya, kata dia, setiap anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
"Siapa yang diusulkan itu hak masing-masing anggota di dalam komisi. Kalau ada lobi-lobi di luar itu silakan saja, namun yang jelas pemilihan pimpinan ditentukan anggota," tegasnya.