Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Sektor Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menangkap SS (16), remaja putus sekolah yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap MN (14), pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku telah diamankan dan saat ini masih sedang dalam pemeriksaan petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Minggu.
Guntur mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Jumat (15/8) pelapor yang merupakan abang ipar korban mendapat informasi dari isterinya untuk segera pulang ke rumah.
"Waktu itu saya melihat adik ipar saya menangis. Saya tanya dan katanya telah dicabuli oleh pelaku," kata pelapor.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, ia kemudian melaporkannya ke kakak laki-laki korban.
"Bersama-sama, mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelayang. Pelaku kemudian ditangkap sesaat setelah dilaporkan," katanya.
AKBP Guntur mengatakan, pelaku kemudian diperiksa sementara korban menjalani visum.
Ia mengatakan, saat ini penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi yang melihat atau mengetahui perbuatan pelaku terhadap korban.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menurut catatan kepolisian cukup marak terjadi si berbagai wilayah kabupaten/kota.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan selalu memperhatikan lingkungan permainan anak-anak.
"Karena kebanyakan pelaku kejahatan itu merupakan orang yang dikenal korban atau berada tidak jauh dari lingkungan sekitar sekolah atau rumah korban," katanya.