Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Abdul Wahid mendorong rumah sakit umum daerah (RSUD) seperti RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, dan RS Jiwa Tampan untuk lebih profesional dan transparan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang nyaman, cepat, efisien dan hemat biaya.
"Untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan fasilitas rumah sakit, seperti manajemen RSUD Arifin Ahmad dan RS milik pemerintah lain perlu menyusun rencana induk/rencana strategis, agar pembangunan rumah sakit dapat berjalan lebih efisien, sesuai regulasi dan berkelanjutan," kata Abdul Wahid kepada media di Pekanbaru, Rabu.
Arahan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Arifin Ahmad, didampingi Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, Kepala Dinas Kesehatan Riau Sri Sadono Mulyanto, dan diterima Direktur Utama RSUD Arifin Ahmad Wan Fajriatul.
Abdul Wahid mengatakan, jika pembangunan RS bisa berkelanjutan maka RSUD Arifin Ahmad harus memiliki rencana induk untuk tahun 2025 sehingga jika anggaran tersedia maka pembangunan gedung-gedung bisa segera dikerjakan.
"Secara umum saya lihat RSUD Arifin Ahmad sudah bagus, tetapi tetap banyak hal yang harus kita koreksi, seperti perlu ditingkatkan layanan nyaman bagi pengunjung, pegawai yang harus murah senyum, tenaga medis disiplin datang dan lain lain," katanya.
Selain itu diagnosis pasien, berikut hasil pemeriksaan Magnetic Imaging (MRI) di RSUD Arifin Ahmad harus menjadi dua atau tiga hari bukan satu minggu terutama bagi pasien yang membutuhkan diagnosis segera untuk tindak medis lebih lanjut.
Sebab, katanya, keterlambatan hasil MRI dapat berdampak pada penanganan pasien yang membutuhkan tindakan cepat.
Gubernur Riau juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Riau, Sri Sadono Mulyanto untuk segera membuat tim tata kelola tiga RSUD di Riau itu menjadi bagus.
"Laporkan hasilnya kepada saya mulai dari skala bisnis hingga skala pengembangannya," ujar Abdul Wahid.
Direktur RSUD Arifin Ahmad Wan Fajriatul mengatakan pihaknya segera mengevaluasi masukan dari Gubernur Riau Abdul Wahid.