Pengedar narkoba, dua pemuda Rengat masuk jeruji besi

id Rengat,Indragiri Hulu

Pengedar narkoba, dua pemuda Rengat masuk jeruji besi

Tersangka Peredaran Narkotika di Inhu (ANTARA/ASRI)

"Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika tidak pandang bulu. Tangkap dan jebloskan pelaku dalam jeruji besi_

Rengat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hulu, Polda Riau berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Rengat.

"Tersangka sudah ditahan dengan barang Bukti (BB) 32,22 gram sabu," kata Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran di Rengat, Selasa.

Peristiwa pengungkapan kasus narkoba tersebut pada Senin (17/2), setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi peredaran narkoba di Kampung Besar, Rengat.

Tim bergerak ke sebuah rumah sekira pukul 09.30 WIB dan menangkap TYP alias Yuda (27) diduga sebagai pengedar narkoba.

"Operasi atas perintah Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, Tim SatRes Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang, melakukan penyelidikan," ujarnya.

Saat penggerebekan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di atas kasur.

Selain itu, sebuah timbangan digital, dua pak plastik pembungkus serta satu unit handphone vivo hitam.

Saat diinterogasi, Yuda mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, membawa tersangka ke Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Yuda, diketahui bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari pria bernama DN alias Deni (37).

Maka, sekira pukul 10.00 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sultan, Kampung Dagang, Rengat, tempat di mana Deni diduga berada dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, ditemukan enam bungkus sabu yang disimpan dalam kantong jaket coklat milik Deni.

Dua unit timbangan digital, sebuah kotak rokok merek Dji Samsoe, satu unit handphone Vivo ungu serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengakuan Deni, barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan langsung di geleandang ke Mapolres Inhu.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***